KASUS RASUAH PON RIAU

Taufan dan Lukman Disidang di Pekanbaru

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 13 Oktober 2012 - 10:05 WIB

JAKARTA (RP) - Dua tersangka kasus suap terkait pekan pembangunan venue PON Riau, Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau.

Berkas keduanya telah lengkap dan akan dimejahijaukan paling lambat dua pekan mendatang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Taufan adalah Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Sedangkan Lukman adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan keputusan menyidangkan kedua tersangka tersebut di Pekanbaru, sudah mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Dengan melihat situasi dan kondisi, masih memungkinkan disidang di Riau,” kata Johan di kantornya, Jumat (12/10).

Johan mengatakan, untuk kasus di daerah, pengadilan yang menyidangkan diprioritaskan di wilayah tersebut. ‘’Kecuali kalau darurat, baru di Jakarta,” katanya.

Terkait kasus suap PON, KPK telah menetapkan 13 tersangka. Sepuluh orang adalah tersangka penerima suap yang merupakan anggota DPRD Riau. Sedangkan tiga lainnya adalah pemberi suap dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta karyawan PT Pembangunan Perumahan yang merupakan rekanan proyek.

KPK mengungkap dugaan suap setelah pada 3 April lalu menangkap tujuh anggota DPRD Riau bersama uang suap Rp900 juta.

Dua diantaranya langsung menjadi tersangka, yakni M Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Eka Darma Putra dan Manajer Pemasaran PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra juga ikut tertangkap.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook