Pakaian dan Mobil Mewah Kena Tambahan Pajak

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 13 September 2013 - 09:21 WIB

JAKARTA (RP) -  Orang kaya yang ingin membeli mobil mewah atau pakaian mewah (branded fashion) kini harus merogoh kocek lebih dalam. Bulan ini, aturan tambahan pajak untuk produk tersebut akan dirilis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, impor mobil mewah dan branded fashion yang selama ini sudah dikenai pajak penjualan barang merah (PPnBM) 75 - 120 persen, akan dinaikkan menjadi 150 persen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’PP (peraturan pemerintah)-nya akan selesai bulan ini,’’ ujarnya usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian Kamis (12/9).

Menurut Bambang, tambahan pajak untuk produk impor yang masuk kategori barang mewah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meredam derasnya arus impor yang membuat neraca perdagangan tekor.

‘’Impor pangan kan sulit dikurangi, jadi kita coba barang-barang konsumsi mewah,’’ katanya.

Sementara itu, terkait pengenaan PPnBM untuk impor smartphone atau ponsel cerdas, pemerintah belum satu suara. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai aturan tersebut bakal memicu impor ilegal, sehingga malah kontraproduktif.

Namun, Bambang menyebut Kementerian Keuangan akan tetap memberlakukan pengenaan PPnBM untuk smartphone. Tapi, pelaksanaannya masih menunggu beberapa kesiapan. ‘’Jadi, sekarang kendaraan dan branded fashion dulu, smartphone next (berikutnya),’’ ucapnya.

Bambang beralasan, mobil mewah dan pakaian bermerek selama ini sudah terkena PPnBM, sehingga saat ini pemerintah hanya memperbesar tarif pajaknya. Sedangkan untuk smartphone selama ini memang belum dikenai pajak, sehingga butuh persiapan.

‘’Makanya, nanti kita kombinasikan dengan aturan IMEI untuk membendung impor ilegal,’’ jelasnya.

IMEI adalah International Mobile Equipment Identity yang terdiri dari 15 kode digit. IMEI digunakan sebagai nomor identifikasi ponsel.

Di dalamnya terdapat informasi mengenai kode negara, kode assembling, kode manufaktur, dan serial number. Jika aturan diberlakukan, maka para pengguna smartphone harus mendaftarkan IMEI-nya ke operator. Jika ternyata IMEI-nya tidak terdaftar, maka smartphone tidak akan dapat digunakan karena tidak akan mendapat sinyal dari operator.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menambahkan, pemerintah saat ini memang masih dilematis untuk memberlakukan PPnBM bagi smartphone karena dikhawatirkan memicu impor ilegal. Saat ini saja, diperkirakan ada 70 juta unit ponsel ilegal yang beredar di Indonesia. ‘’Karena itu, sepertinya akan ditangguhkan,’’ ujarnya.

Menurut Hidayat, pemberlakuan IMEI memang bisa menjadi solusi. Namun, hal itu juga membutuhkan kesediaan dan kesiapan operator seluler. ‘’Itu kan butuh waktu, mungkin satu tahun lagi,’’ katanya.(owi/fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook