KASUS KORUPSI KEHUTANAN RIAU

Ahli BPKP Sebut Kerugian Negara Capai Rp519 M

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 13 September 2012 - 10:05 WIB

PEKANBARU (RP)- Saksi ahli dari Accounting dan Auditing BPKP, Asrul Wathon menyebutkan kerugian negara mencapat Rp519 miliar akibat penebangan hutan dalam kasus dugaan korupsi kehutanan dengan terdakwa mantan Bupati Kampar, Burhanudin Husin.

Keterangan tersebut dijelaskannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Isnurul SH MH dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disebutkannya kerugian akibat penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sehingga mengakibatkan penebangan hutan di Kabupaten Pelalawan senilai Rp355 miliar lebih. Sementara di Kabupaten Siak mencapai Rp164 miliar lebih.

‘’Kerugian ini dihitung dari penebangan hutan alam yang terjadi,’’ kata Asrul.

Ketika ditanya oleh hakim mengenai apakah angka tersebut adalah kerugian negara dan harus ditagihkan, Asrul mengatakan itu adalah wewenang hakim.

‘’Soal kepada siapa ditagihkan, itu wewenang Pak Hakim. Jadi diserahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menagihkan kepada siapa,’’ kata Asrul.

Sebelumnya diketahui Burhanudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2005-2006 lalu.

Dengan tindakan terdakwa menerbitkan Rencana Kerja Tahunan terhadap 15 perusahaan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, maka terjadi merugikan negara senilai Rp519.580.718.790,87.

Burhanuddin didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook