Kejati Periksa Tiga Saksi Kasus Kerambah

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 13 September 2012 - 10:04 WIB

PEKANBARU (RP)- Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa saksi dalam dugaan korupsi pengadaan kerambah di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Rabu (12/9).

Ketiga saksi tersebut yaitu Dirut PT Primabos Mobilindo, Ir Doni Gatot Trenggono, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Wan Ahmad dan staf di Dinas Perikanan dan Kelautan, Karyanto.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketiga saksi diperiksa untuk pemberkasan mantan kepala dinas di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH ditemui di kantornya membenarkan hal tersebut.

Andri mengatakan memang sebelumnya beberapa tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan sedang menjalani penuntutan.

‘’Meskipun ada yang sudah jadi terdakwa, namun ketiga saksi ini diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan Tengku Dahril,’’ kata Andri.

Diketahui sebelumnya proyek pengadaan kerambah tersebut dilakukan di empat kabupaten di Provinsi Riau pada tahun 2008 lalu. Proyek dengan anggaran Rp7 miliar lebih tersebut membuat 400 kerambah.

Namun dalam pelaksanaannya, kerambah-kerambah tersebut tidak dibuat sesuai dengan kontrak sehingga merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.

Sementara, masih dalam kasus yang sama, tiga terdakwa yang sedang menjalani persidangan adalah Dirut PT Primabos Mobilindo, Kadri Alam (42).

Kasubdin Pengembangan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Ir Doni Gatot Trenggono, dan Kuasa Usaha PT Primabos Mobilindo, Irwansyah Lintang.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook