Hartati Merasa Dikhianati

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 13 September 2012 - 09:00 WIB

JAKARTA (RP) -  Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Siti Hartati Murdaya akhirnya resmi ditahan KPK, Rabu (12/9).

Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hartai kepada wartawan mengatakan, ia merasa telah dikhianati anak buahnya. Ia menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

‘’Saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai,’’ ujar Hartati lirih, usai lebih dari tujuh jam diperiksa penyidik KPK, Rabu (12/9) kemarin.

KPK kemarin langsung menahan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut. Hartati kemarin memenuhi panggilan KPK dengan diantar ambulan RS Medistra.

Pada panggilan pertama Jumat (7/9) lalu, Hartati memang tidak hadir karena sakit dan dirawat di rumah sakit itu. Kemarin ia masih menggunakan bantuan kursi roda.

Saat memasuki gedung KPK, Hartati mencoba tersenyum. Namun akhirnya ia menangis ketika sudah masuk dalam gedung KPK.Usai diperiksa dan menuju mobil tahanan, raut muka Hartati juga masih murung. Matanya berkaca-kaca.

‘’Saya tidak bersalah, difitnah saya terima. Saya tidak sedih untuk memikirkan diri saya. Tapi saya hanya begitu sedih karena begitu banyak orang yang hidupnya tergantung pada saya,’’ kata pengusaha tersebut.

Dari pagi kemarin KPK memang disesaki para pendukung Hartati yang kebanyakan adalah kolega dan pekerja di perusahaan milik Hartati.

Ada pula beberapa bhiksu yang memberikan dukungan moral kepada Ketua Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) itu. Penyidik menahan Hartati di rutan KPK yang terletak di ruang bawah tanah gedung komisi antikorupsi itu.

Hartati berharap masalah yang menjeratnya segera berakhir.

‘’Saya merasa tidak pernah memberikan uang kepada pejabat,’’ kata Hartati. Ia mengatakan, direktur yang ia percayai telah menggunakan namanya dalam kasus ini.

Selain Amran dan Hartati, KPK menetapkan dua anak buah Hartati, Gondo Sujono dan Yani Anhsori sebagai tersangka. Gondo adalah direktur operasional PT HIP.

Sedangkan Yani adalah manajer umum di Buol. Keduanya sudah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam surat dakwaan Gondo dan Yani, jaksa KPK menyebutkan uang suap diberikan agar Amran menerbitkan izin lokasi, serta sejumlah surat rekomendasi untuk penerbitan HGU terhadap lahan seluas 4.500 hektar di Kabupaten Buol.

Juga, terhadap sisa lahan yang berada dalam izin lokasi seluas 75.090 hektar dari PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT HIP yang belum mempunyai HGU.

Jaksa menyebut Gondo selaku Direktur Operasional PT HIP telah mengadakan sejumlah pertemuan di Gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta (PRJ).

Dalam pertemuan tanggal 15 April 2012 pukul 16.00, hadir Amran dan Hartati. Hadir pula pengurus PT HIP, yakni Totok Lestiyo dan Arim.

Menurut Jaksa KPK, Hartati meminta bantuan kepada Amran agar dapat menerbitkan izin lokasi. Dengan penerbitan izin lokasi dan rekomendasi HGU untuk HIP, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana, perusahaan milik Artalyta Suryani, rival Hartati di Buol.

Sebagai imbalannya, PT HIP akan membantu Amran dengan meminta bantuan Saiful Mujani Research and Consulting untuk melakukan survei terkait pencalonan kembali Amran sebagai bupati.

Pada pertemuan pada 11 Juni 2012 pukul 17.00 di tempat dan pihak-pihak yang sama, menurut Jaksa, Amran sepakat dengan permintaan PT HIP dan Hartati sepakat memberikan dana kepada Amran sejumlah Rp3 miliar.

Pada hari yang sama pukul 20.00, diadakan pertemuan kembali di Lounge Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, menurut Jaksa, Hartati memberitahukan kepada Amran bahwa dananya akan diberikan melalui Arim dan Gondo.

Kasus suap bupati Buol terungkap setelah KPK menangkap tangan Yani, beberapa saat seusai memberikan uang kepada Amran. Amran yang sempat melarikan diri ketika operasi tangkap tangan sebelum akhirnya berhasil diciduk penyidik.

Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak mengatakan kliennya telah diperas. ‘’Saya yakin seratus persen ini pemerasan,’’ kata Tumbur.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK meyakini Hartati terlibat dugaan penyuapan bupati Buol. ‘’Ini bukan pemerasaan. Ini dugaan suap menyuap,’’ kata Johan.

Johan mengatakan, sebelum menahan, Hartati telah diperiksa dokter yang ditunjuk KPK. Hasilnya, dokter menyatakan Hartati tidak sakit secara fisik dan bisa dilakukan penahanan. ‘’Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan kepada siapa saja?’’ kata Johan.

Dia menambahkan, KPK belum pernah menerima hasil diagnosis dokter dari pihak Hartati. ‘’Tidak ada diagnosa yang dikirimkan baik dari pihak tersangka maupun rumah sakit,’’ kata Hartati. (sof/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook