PEKANBARU (RP) — Rosida Pane (43), warga Padang Sidempuan Barat, Kecamatan Tapanuli Selatan Sumatera Utara melaporkan seorang anggota Brimobda Riau berpangkat Bripka berinisial GU dengan dugaan menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri, Kamis (9/8).
Kepada penyidik, korban menyebutkan bahwa GU menyanggupi untuk menguruskan anak korban masuk dalam penerimaan anggota Polri pada Juni lalu.
Ketika itu, sebenarnya korban diperkenalkan oleh temannya kepada GU. Akhirnya terjadilah pertemuan antara korban dan GU di Jalan Paus Pekanbaru. Saat itu GU menyanggupi akan mengurus sampai selesai dan meminta uang Rp75 juta.
Setelah uang diserahkan dan sampai korban membuat laporan, anak korban tetap tidak dapat mengikuti pendaftaran Polri sehingga anak korban tidak lulus menjadi anggota Polri.
Sementara, menurut korban, uang yang sudah diserahkan kepada GU mencapai Rp151 juta. Saat korban meminta uangnya dikembalikan, GU dinilai korban tidak menanggapinya.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis SH mengatakan bahwa Polda Riau sudah berulang kali menegaskan tidak ada yang bisa lulus jadi anggota Polri melalui calo atau suap menyuap, kecuali prestasi calon anggota sendiri.
‘’Laporannya sudah diterima dan akan dipelajari terlebih dahulu dugaan tindak pidananya, jika terbukti bersalah maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku’’ kata Anggaria Lopis.(rul)