KASUS RASUAH PON RIAU

Taufan Akui Ada Uang Lelah

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 13 Juli 2012 - 09:32 WIB

Taufan Akui Ada Uang Lelah
Taufan Andoso Yakin yang juga Wakil Ketua DPRD Riau menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi Eka Dharma Putra dan Rahmat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/7/2012). (Foto: DEFIZAL/riau pos)

PEKANBARU (RP) - Saksi dalam sidang dugaan suap revisi Perda Nomor 5/2008 tentang Main Stadium dan Perda Nomor 6/2010 tentang Venue Lapangan Tembak, Taufan Andoso Yakin yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau awalnya bersikeras tidak mengakui adanya uang lelah, tapi dia menyebutnya uang pemberian.

Tapi setelah dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, akhirnya Taufan mengakui adanya uang lelah tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut terungkap saat Taufan diperiksa sebagai saksi terdakwa Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

‘’Kalau bagi saya itu uang pemberian, kami tidak meminta. Perusahaan itu yang memberikan melalui Pak Lukman Abbas kalau revisi Perda selesai dilaksanakan,’’ kata Taufan.

Ketika ditanya apa maksud uang pemberian tersebut, Taufan mengatakan uang tersebut sebagai ganti lelah setelah melakukan pembahasan perubahan dua Perda. ‘’Iya, itu uang lelah setelah melakukan pembahasan dan perubahan dua Perda,’’ kata Taufan.

Selain berkeras tidak mengakui uang lelah, Taufan juga banyak mengatakan bahasa ‘’mungkin’’ dalam setiap jawabannya. Beberapa kali majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa keberatan dengan jawaban yang selalu menggunakan kata ‘’mungkin’’ dari Taufan.

‘’Cukup jawab sesuai dengan apa yang Anda alami, Anda lihat dan Anda ketahui, jangan mungkin,’’ kata Krosbin mengingatkan Taufan.

Dari keterangan Taufan, diketahui Perda yang diberikan rekomendasi oleh Depdagri untuk direvisi hanya Perda Nomor 6 saja. Sementara Perda Nomor 5 tidak direvisi sampai saat ini.

‘’Dari jawaban Depdagri, harus ada audit dari BPK dulu, tidak bisa direvisi begitu saja,’’ kata Taufan.

Sementara, Anggota DPRD Riau lainnya, Adrian Ali yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut mengaku tidak pernah setuju untuk menerima uang sebagai uang lelah dalam merevisi Perda tersebut.

‘’Saya datang karena saya dipanggil oleh Pemimpin saya yang juga ketua partai saya, tapi kalau masalah uang itu saya tidak pernah setuju,’’ kata Adrian kepada Majelis Hakim.

Bahkan sebagai bentuk protesnya, Adrian Ali pernah melarang dan mengingatkan Syarif Hidayat yang hadir dalam pertemuan pembahasan pemberian uang di rumah Taufan Andoso.

‘’Saya sudah ingatkan, kalau tetap juga, jangan sampai dibahas di dalam rapat komisi, saya protes,’’ kata Adrian Ali.

Adrian Ali mengaku pernah dipanggil oleh Muhammad Dunir dan mengingatkan tentang uang lelah.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook