DUGAAN RASUAH HAMBALANG

Kemenpora Diduga Langgar Permenkeu

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 13 Juli 2012 - 09:19 WIB

JAKARTA (RP)- Dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan dalam proyek pembangunan Sport Center Hambalang bergulir.

Pasalnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diduga terlebih dahulu menggelar pelelangan dan pengumuman lelang dengan memenangkan PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya sebelum mendapat persetujuan multiyears dari Menteri Kuangan (Kemenkeu).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk mendalami dugaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan beberapa pihak terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek Sport Center Hambalang.

Kamis kemarin (12/7), giliran Wamenkeu Any Ratnawati yang diperiksa untuk seputar anggaran proyek yang

memakan biaya Rp1,2 triliun itu.  Anny tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00. Saat datang dia tidak mau berkomentar apapun soal pemanggilan dirinya dalam kasus Hambalang. Tanpa menghiraukan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan, Anny langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Penyelidik begitu lama menggali keterangan Anny. Dia baru keluar sekitar pukul 17.30. Kali ini dia menjelaskan kepada wartawan apa saja yang sudah ditanyakan penyelidik dan apa saja jawaban yang dia berikan.

Menurutnya dia banyak dicecar soal mekanisme multi years kontrak Hambalang.

‘’Saya menyampaikan bahwa multiyears kontrak adalah terkait pengadaan barang dan jasa tidak terkait dengan alokasi anggaran. Alokasi anggaran harus tetap proses persetujuan DPR setiap tahunnya oleh komisi terkait dan kementerian terkait setiap tahunnya,’’ katanya.

Selain itu mantan pembimbing dan penguji desertasi Doktoral Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menerangkan bahwa persetujuan Menkeu Agus Martowardjojo tentang penetapan proyek multi years merupakan syarat mutlak sebelum kementerian bersangkutan menggelar kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga.

 Nah, dalam kasus ini, Kemenpora diduga telah terlebih dahulu menggelar pelelangan dengan dan pengumuman lelang memenangkan PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya sebelum mendapat persetujuan multiyears dari Menkeu.

Saat didesak apakah Kemenpora telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Anny tidak mau bespekukasi. Menurutnya itu adalah tanggung jawab lembaga yang bersangkutan.

“Pokoknya saya tekankan, bunyi PMK adalah persetujuan Menkeu soal multi years kontrak adalah syarakat untuk  menandatangani kontrak yang lainnya,” kata dia.  Terpisah juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa keterangan Anny sangat diperlukan dalam pengembangan penyelidikan Hambalang.

“Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Anggaran di Kemenkeu,” kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya kemarin.

Memang sebelum menjadi orang nomor dua di Kemenkeu, Anny menjabat sebagai Dirjen Anggaran yang saat itu juga mengurusi anggaran proyek Hambalang milik Kemenpora. Namun Johan mengaku tidak mengetahui apa materi pemeriksaan yang ditanyakan ke Anny.

Saat ditanya apakah setelah pemeriksaan Anny pihaknya segera menaikkan status kasus Hambalang dan menetapkan tersangka, Johan mengaku keterangan yang bersangkutan nantinya akan didalami penyidik.

“Apakah segera dinaikkan ke penyidikan atau tidak itu tergantung hasil gelar perkara ke depan,” kata Johan yang mengaku tidak mengetahui kapan gelar perkara Hambalang akan dilaksanakan.

Fahd Raqif dan Istri Diperiksa KPK

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran, KPK memeriksa Fadh A Rafiq. Fadh diduga kuat menyuap Wa Ode Nurhayati dalam kasus DPIP itu. Bukan hanya Fahd, istrinya, Ranny Meydiana juga dipanggil sebagai saksi kasus yang sama.

Nama keduanya terpampang di papan pengumuman nama-nama saksi. ‘’Saya memang diperiksa jadi saksi Zulkarnaen (Zulkarnaen Djabar),’’ kata Fahd saat tiba di gedung KPK, Kamis kemarin (12/7).   

Fahd datang bersama istrinya sekitar pukul 10.00 WIB. Tak banyak pernyataan  dilontarkan Fahd pada wartawan yang sudah menunggunya kedatangannya. Dia langsung masuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 7.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, anak pedangdut senior A Rafiq itu juga terlibat dalam kasus Alquran. Dia diduga ikut mengawal pembahasan anggaran proyek pengadaan kitab suci umat islam itu di Badan Anggaran (Banggar).

Dia bekerja sama dengan  Zulkarnaen Djabar yang merupakan anggota Banggar dan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya. Seperti diketahui, Dendy merupakan anak dari Zulkarnaen.

Fahd dan Dendy berkecimpung dalam satu keorganisasian sayap Partai Golkar. Fahd adalah Ketua Gema Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) sedangkan Dendy merupakan salah satu pengurus Gema MKGR. “Dia sekjen saya (Gema MKGR),” ujarnya singkat.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, kedua orang tersebut memang diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Alquran di DPR.

“Kami panggil karena keterangannya sangat kami butuhkan,” kata Johan, namun dia enggan menerangkan detail soal keterkaitan Fahd dan istrinya. Selain itu, Johan juga membantah bahwa pihaknya kini sedang mengincar para politisi muda Partai Golkar dalam beberapa kasus korupsi di KPK.

Seperti diketahui, bukan hanya Fahd dan Dendy saja yang terkait korupsi di KPK nama  Vascoruseimy yang merupakan salah satu pimpinan Gema MKGR juga dicegah ke luar negeri terkait kasus Alquran.

“Kami tidak pernah memandang dari partai mana orang-orang tersebut. KPK bekerja berdasarkan alat bukti,” imbuhnya.(kuh/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook