JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6).
Penangkapan Neneng ini dibenarkan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas. "Iya, Neneng sudah ditangkap," kata Busyro dalam pesan singkatnya, Rabu (13/6)
Neneng merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pembangikit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selama ini Neneng jadi buronan KPK dan interpol.
Istri terdakwa kasus Wisma Atlet itu kabur tanggal 23 Mei 2011 lalu ke Singapura bersama suaminya M Nazaruddin, atau tiga bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi juga tidak membantah penangkapan Neneng. Hanya saja dia belum bisa memberikan penjelasan detilnya. "Iya, tapi saya belum bisa kasih penjelasan lebih detail dulu," kata Johan.
Junimart Girsang selaku pengacara Neneng membantah kliennya ditangkap. Junimart beralasan, Neneng justru menyerahkan diri. "Dia menyerahkan diri di Pejaten, di rumahnya," kata Junimart Girsang.(fat/fuz/jpnn)