Mantan Dirut BPD Riau Ditahan

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 13 Juni 2012 - 13:56 WIB

JAKARTA (RP) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pemerintah Daerah (BPD) Riau —saat ini bernama Bank Riaukepri— inisial ZT sebagai tersangka kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp35,2 miliar tahun 2003 silam. ZT sendiri sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 30 Mei 2012 lalu.

‘’Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menangkap dan menahan tersangka Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Riau saat itu inisial ZT (60),’’ ujar Kepala Divisi Humas Polri IrjenPol Saud Usman Nasution, saat dikonfirmasi, Selasa (12/6). Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya kerugian negara yang mencapai hingga Rp35,2 miliar terkait penyaluran kredit kepada Direktur PT SP inisial AW di Batam, Kepulauan Riau tahun 2003.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Setelah diselidiki, ZT memberikan kredit tanpa proses yang lazim sesuai ketentuan kredit seperti diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor: 35 pada 29 Juni 2001 tentang Pedoman Pemberian Kredit,’’ kata Saud Usman. Saat pengajuan kredit itu, lanjutnya, AW sebagai pemohon menyatakan peminjaman dimaksud untuk mengambil alih 39 ruko dan sebuah mal di Batam. Tapi fakta di lapangan, mal dan ruko itu sudah dibiayai melalui dana dari luar kredit yang diajukan ke BPD.

‘’Ruko itu ternyata milik orang lain dan menyebabkan kerugian negara sesuai audit BPKP,’’ jelasnya.

Guna mendalami kasus ini, serta mencari tahu ada keterlibatan pidak lain, penyidik Bereskrim Mabes Polri sudah memeriksa 22 orang saksi, dua di antaranya saksi ahli BPKP dan Bank Indonesia (BI), termasuk mendalami dokumen-dokumen seperti dokumen kredit dalam proses pengajuannya oleh saksi AW selaku pemohon kredit.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook