KASUS KORUPSI PON RIAU

KPK Dalami Pertemuan di Rumah Taufan

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 13 Juni 2012 - 09:16 WIB

JAKARTA (RP)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah penyidikan kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau terus didalami dan dikembangkan ke pertemuan di rumah tersangka Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin (Fraksi PAN).

Menurut pengakuan salah seorang tersangka pada penyidik KPK, pertemuan itu membahas soal revisi Perda dan uang Rp900 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun dari pemeriksaan terakhir terhadap sejumlah anggota DPRD Riau yang ikut dalam pertemuan itu, KPK belum menetapkan adanya tersangka baru karena masih terus didalami penyidik KPK.

‘’Ini masih dalam proses pengembangan, sejauh mana pengembangan itu, apakah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak terkait dengan pihak-pihak lain,’’ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (12/6).

Dalam pertemuan di rumah Taufan Andoso itu selain dihadiri oleh Taufan selaku tuan rumah, juga dihadiri para pimpinan komisi di DPRD Riau seperti Zulfan Heri, Tengku Muhazza, dan Muhammad Roem Zein serta mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Bahkan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus juga ikut bergabung meski dalam bantahannya tidak ikut sampai selesai.

Untuk terus menggali informasi seputar kasus ini, Selasa (12/6) kemarin KPK kembali memeriksa Ajudan Gubernur Riau Said Faisal alias Hendra Faisal di Kantor KPK Jakarta. Turut diperiksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus diperiksa sekitar 8 jam dan dia ditanyai soal dokumen revisi Perda. Dia diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.12 WIB.

Usai diperiksa, Wan mengaku pemeriksaan kali ini untuk tersangka mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas terkait dokumen-dokumen revisi Perda PON.  ‘’Terkait dengan dokumen-dokumen (Perda),’’ kata Wan yang saat itu memang mengapit bundelan dokumen dalam map warna kuning di ketiaknya. Namun Sekda Provinsi Riau itu tidak menjelaskan secara rinci apa saja dokumen yang dia perlihatkan ke penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini.

Saat ditanya soal uang suap, Wan mengaku tidak mengetahuinya. ‘’Uang beredar tidak tahu, tidak tahu,’’ jawab Wan Syamsir.

Wan Syamsir Yus juga mengaku tidak mengetahui soal pertemuan di rumah tersangka Taufan Andoso yang dihadiri para pimpinan komisi di DPRD, serta dihadiri juga oleh anak buahnya saat itu, Lukman Abbas. ‘’Enggak tahu kejadiannya,’’ jawab Wan Syamsir.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan terkait pemeriksaan Sekda Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus dan Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal. Keduanya menurut Johan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas empat tersangka yang berkasnya belum selesai (P21).

Ditanya tentang adanya komitmen Said Faisal untuk membantu KPK, menurut Johan tergantung pada bukti dan informasi apa yang dimilikinya. ‘’Tergantung informasi atau data yang disampaikan, apakah data yang disampaikan bisa membantu KPK untuk lebih mengembangkan kasus ini atau tidak, kita lihat saja nanti,’’ ucap Johan.

Pantauan Riau Pos di gedung KPK sampai Selasa malam, Said Faisal terlihat baru keluar sekitar pukul 20.00 WIB atau setelah diperiksa sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB.

Mengenakan stelan celana hitam dan kemeja batik motif bunga, Hendra tergesa-gesa menuruni tangga gedung KPK. Saat dicegat wartawan, Faisal juga tidak banyak komentar seputar pemeriksaannya.

‘’Gak ada. Ajudan kan biasa terima masukan-masukan, telepon. Itu aja,’’ kata ajudan Gubri yang akrab disapa Hendra itu.

Tuntaskan Kasus PON

Belasan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Pekanbaru, Selasa (12/6) melakukan aksi di pintu gerbang DPRD Riau. Mereka mendukung dan mendorong KPK untuk menuntaskan kasus korupsi PON XVIII Riau.

‘’Kami mendukung KPK mengusut tuntas dugaan kasus korupsi PON. Dan kami meminta seluruh masyarakat Riau mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di Riau,’’ kata Korlap aksi kader HMI Pebri Siswandi.

Dalam pernyataan sikapnya para kader HMI mendesak Polda dan Kejati Riau agar proaktif melakukan penegakan hukum, khususnya terkait kasus korupsi.

Aksi Kader HMI tersebut rencananya akan diterima oleh tiga orang anggota DPRD Riau, Zulkarnaen Nurdin (Fraksi Gabungan), Ruslan Jaya dan Eli Suryani (Fraksi Partai Golkar). Namun keberadaan tiga anggota dewan itu ditolak oleh pelaku aksi tersebut. Mereka langsung membuabarkan diri saat tiga orang anggota DPRD tersebut berada di hadapan mereka.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Dani Suhlika didampingi Sekretaris Umum Jamaran menanggapi aksi tersebut mengatakan pelaku aksi  benar adalah kader HMI cabang Pekanbaru. Dan terkait dengan kasus korupsi HMI  mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan etika dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

‘’Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak boleh proses hukum di intervensi oleh siapapun dan pihak manapun,’’ ujarnya.

Sebagai kaum intelektual, tambahnya,  kami harapkan kepada  mahasiswa supaya bisa memandang suatu proses hukum dengan cerdas dan teliti.

 ‘’Hari ini KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi PON, tentu kita percaya dengan integritas dan kredibilitas KPK dalam hal ini. oleh itu seyogyanya mari kita berikan kepercayaan kepada KPK untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi PON ini sesuai dengan prosedur,’’ tambahnya.(fat/ans)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook