Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru
SETELAH sukses mengeksekusi enam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpindana kasus korupsi, tidak membuat Kejaksaan Tinggi Riau berpuas diri. Pasalnya masih ada sembilan DPO lainnya yang masih buron dan belum diketahui keberadaanya. Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Riau, Heru Chairuddin SH MH pada Riau Pos, Sabtu (12/5) menerangkan pihaknya masih memburu sembilan terpidana korupsi yang sudah ditetapkan masuk dalam DPO.
‘’Sebelumnya ada 15 DPO yang kami kejar. Saat ini kami sudah menangkap enam orang terpidana dan sudah dieksekusi,’’ ujar Heru.
Diketahui sebelumnya, terpidana yang terakhir ditangkap baru-baru ini adalah Darlis Ilyas, mantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Riau yang telah diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp2 juta. ‘’Kami sudah ingatkan kepada DPO dan keluarganya untuk menyerahkan diri, jika tidak mau menyerahkan diri maka kita akan bertindak tegas,’’ ujar Heru.
Disebutkan juga oleh Heru bahwa surat pemberitahuan putusan pengadilan pada DPO ini sudah dikirimkan. ‘’Jadi tidak ada alasan lagi para DPO ini tidak tahu putusan pengadilan,’’ ujar Heru.(ksm)