Dicurigai, TPF Lindungi Denny Indrayana

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 13 April 2012 - 09:49 WIB

Dicurigai, TPF Lindungi Denny Indrayana
Denny Indrayana

JAKARTA (RP) – Hasil investigasi yang dilakukan tim pencari fakta (TPF) kasus pemukulan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tak bakal dipublikasikan. TPF bentukan Dirjen Pemasyarakat, Kemenkumham itu memilih hasil investigasi untuk kepentingan internal.

Padahal temuan TPF dalam kasus tersebut diharapan dapat membeberkan kebenaran peristiwa yang terjadi di Lapas Pekanbaru. Sekaligus mengeliminir berbagai dugaan negatif yang sudah lebih dulu teropinikan di masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Jika ditutupi semakin membenarkan adanya pemukulan itu oleh pejabat bersangkutan. Pembenaran secara subjektif dan kolektif itu lebih buruk dampaknya,” kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane menanggapi sikap tertutupnya Kemenkumham terkait hasil investigasi TPF, Jakarta, Kamis (12/4).

Menurutnya sangat tidak realistis jika hasil TPF tidak dipublikasikan. Sejak awal TPF itu dibentuk untuk menjawab berbagai dugaan publik, terkait adanya pemukulan oleh Wamenkumham Denny Indrayana kepada petugas Lapas Pekanbaru.

Tak itu saja, lanjut dia, TPF pun menjadi pembuka dan alat menjawab berbagai persoalan yang terjadi. Paling tidak memperlihatkan duduk persoalan yang terjadi. Sehingga publik dapat menilai secara bijak terkait peristiwa sebenarnya. ”Mau tidak mau sudah ada opini pemukulan itu terjadi. Mau tidak mau pula sudah ada pendapat tentang kronologis peristiwa. Terlepas dari benar atau tidaknya kejadian itu,” papar Neta.

Sejatinya, tambah dia, peran TPF lah yang membeberkan semua fakta-fakta tersebut. Tidak malah berbalik menjadi kepentingan internal semata. Akibatnya tidak pernah menjawab berbagai persoalan yang telah terjadi di masyarakat. Dia pun merasa tidak ada beban TPF membeberkan fakta-fakta kejadian. Apapun yang ditemukan merupakan bagian dari proses mencari kebenaran. Artinya TPF bergerak pada ruang yang menahan citra negatif internal lembaga Kemenkumham. ”Logikanya ada dua. Jika itu benar terjadi, maka pejabat terkait harus dimintai bertanggung jawab. Jika tidak benar terjadi, maka perlu direhabilitasi nama baiknya,” tegasnya.

Dengan tidak membeberkan hasil investigasi itu, TPF lebih dianggap sebagai alat pembelaan bagi pejabat bersangkutan. TPF malah dapat digiring sebagai bagian dari pembenaran adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum pejabat. ”Semau sudah sepakat kalau tidak boleh ada kekerasan. Terus untuk apa kalau hasil investigasi itu tidak diungkapkan,” terangnya.

Lebih lanjut Neta meminta TPF bisa berdiri secara netral. Meskipun merupakan lembaga yang dibentukan oleh internal Kemenkumham. Netralitas TPF bisa terlihat pada keberanian membeberkan fakta yang terjadi.

   

Sejak awal, kata Neta memang TPF kasus Denny Indrayana ini terkesan sangat berlebihan. Kasus setingkat itu tak perlu diselesaikan melalui tim khusus. ”Dulu saya lebih setuju Menkumham, Amir Syamsudin sendiri yang mengungkapkan fakta sebenarnya. Tak perlu TPF. Kalau memang ada pemukulan, Menkumham lah yang berikan sanksi. Jika tidak Menkumham pula yang meluruskan,” ujarnya.

Direktur LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat pun mengaku cukup kecewa dengan sikap tertutupnya TPF kasus Wamenkumham. Sangat tak pantas tim yang dibentuk menegakan keadilan itu menutup diri dari hasil investigasinya.

 

Dengan mengungkapkan hasil investigasi itu, menurut dia tak berarti bakal memperburuk situasi. Dalam persoalan hukum kebenaran tetaplah harus ditegakkan. Tidak perduli pada subjek yang menjadi tersangka pada kasus tersebut. ”Kan TPF bukan untuk membela Wamenkumham. TPF itu kan untuk mencari fakta dan mengungkapkannya. Jadi untuk apa ditutupi,” terangnya.

   

Sementera itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sihabuddin mengakui belum dapat mempublikasikan hasil kerja tim pencari fakta yang dibentuknya itu. Kendati TPF itu ditujukan untuk mencari pelaku pemukulan terhadap petugas lapas Pekanbaru dalam inspeksi mendadak (sidak) bererapa pekan lalu.

Sihabuddin merasa hasil investigasi TPF lebih ditujukan bagi kepentingan internal. Tidak ada kaitannya dengan informasi publik. Sehingga tak perlu inivestigasi itu diketahui secara luas. ”Ada hasilnya. Kan TPF sudah bekerja, jadi ada temuan. Tapi temuan tersebut untuk analisa internal saja,” terang Dirjen PAS, Sihabuddin.

Seperti diketahui selain TPF yang dibentuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin, secara internal Dirjen Pas Sihabuddin juga turut membentuk TPF guna mencari tahu mengenai insiden penamparan yang diduga dilakukan Wamenkumham, Denny Indrayana terhadap petugas Lapas Pekanbaru, Darso Sihombing.

   

Kendati demikian, Sihabuddin menegaskan TPF bentukan internal Dirjen PAS ini sebagai pengimbang informasi terhadap TFP versi Menkumham. Tidak ada tujuan menjadi TPF tandingan seperti yang disebutkan. (rko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook