Satu Lagi DPO Korupsi Dana Reboisasi Kuansing Serahkan Diri

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 13 April 2012 - 08:12 WIB

TELUK KUANTAN (RP)- Setelah berhasil membekuk Ir Romi, DPO kasus korupsi dana alokasi khusus dana reboisasi (DAK-DR) Kuansing tahun 2002 yang lalu, tersangka lainnya yang juga sedang buron, Erwin, menyerahkan diri kepada Kejari Teluk Kuantan, Kamis (12/4) pagi kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Dari Kota Rengat Inhu, yang bersangkutan langsung ke Telukkuantan dan mendatangi kantor Kejari untuk menyerahkan diri. Saat itu yang bersangkutan hanya seorang diri datang ke kantor Kejari,” ujar Kajari Teluk Kuantan, Maryono SH MH melalui Kasi Intel Kejari, Herlambang Saputro di Kantor Kejari, Kamis (12/4).

Dijelaskan Herlambang, Rabu yang lalu, bersamaan dengan penangkapan DPO Romi, dirinya bersama Kasi Pidsus Kejari Teluk Kuantan, Susilo, juga menyambangi rumah Erwin di Pekanbaru untuk melakukan penangkapan.

Namun, saat sampai di rumah Erwin, mereka tidak menemukan terpidana itu. Saat itu, mereka hanya ditemui istri Erwin.

Informasi yang diperoleh dari istri Erwin tersebut, jelas Herlambang, Erwin ternyata sedang pergi ke Rengat pada pagi hari. Mendengar informasi itu, dirinya bersama Kasi Pidsus tetap menunggu Erwin pulang dari Rengat sampai malam.

Karena istri Erwin saat itu sudah mengetahui maksud kedatangan Jaksa, dan istri Erwin saat itu menjamin bahwa suaminya akan menyerahkan diri pada besok hari (Kamis, red).

Saat itu, ujarnya, jaminan dari istri Erwin dibuat dalam bentuk surat perjanjian. Dan Erwin sendiri, katanya, juga sudah menghubungi Kejari Teluk Kuantan perihal penyerahan dirinya itu.

“Ternyata pada hari Kamis ini (kemaren, red), yang bersangkutan dari Rengat langsung ke Kantor Kejari untuk menyerahkan diri seorang diri. Setelah diperiksa dan dilengkapi adminitrasinya, yang bersangkutan dititip di Rutan Teluk Kuantan,” ujarnya.

Diterangkan Herlambang, dalam kasus ini Erwin merupakan salah satu rekanan yang menyediakan bibit dalam proyek reboisasi tersebut yang dilaksanakan di hutan lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik itu. Sedangkan Romi merupakan rekanan yang melaksanakan pekerjaan penanaman.

Dari penyidikan saat itu, jelasnya, ditemukan adanya penyimpangan dana dengan kerugian negara sebesar Rp3.991.425.559,26 dan lima tersangka dinyatakan bersalah, masing-masing Syahril Hamid (mantan Kadihust Kuansing) dan dua orang pejabat Dishut Kuansing lainnya masing-masing, Sumisdi dan Rafles termasuk dua rekanan yakni Romi dan Erwin oleh PN Rengat. Untuk Romi dipidana 2 Tahun sedangkan Erwin 1 Tahun 6 Bulan.

“Untuk Pak Syahril Hamid, Sumisdi dan Rafles sudah selesai menjalani masa tahanan mereka. Romi dan Erwin sendiri sebenarnya juga sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 2 Bulan penjara, namun karena mengajukan PK ke MA saat itu yang bersangkutan lepas demi hukum. Ternyata MA juga mengukuhkan keduanya bersalah. Khusus untuk Erwin diputuskan tetap 1 tahun 6 bulan penjara, subsider 3 bulan penjara dan denda atau pengganti Rp501 juta lebih. Karena itu Erwin masih akan menjalani masa tahanan selama 4 bulan lagi. Itu yang kita eksekusi,” jelas Herlambang.

Hanya saja, ujarnya Herlambang, jika Erwin tidak bisa membayar denda Rp500 juta, hukumannya akan ditambah selama 1 tahun, dan otomatis subsider penjara 3 bulan jika berlaku.

“Dengan demikian jika nantinya Erwin memang tidak dapat membayar denda itu, maka yang bersangkutan akan menjalani tahanan selama 1 tahun 7 bulan (19 bulan). Itu dari sisa tahan 4 bulan yang harus dijalani, 12 bulan akibat tidak membayar denda dan 3 bulan penjara subsider,” ujarnya.

Penangkapan ini, ujarnya, membuktikan keseriusan jajaran Kejari Teluk Kuantan dalam memberantas KKN.(jps/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook