Tiga Tersangka Perampokan di Samsat Bangkinang Ditangkap

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 13 April 2012 - 08:11 WIB

BANGKINANG (RP)- Tiga orang pelaku perampokan yang beraksi di Kantor Samsat Bangkinang pada Senin (26/3) lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Polres Kampar di tiga tempat terpisah.

Para tersangka yaitu dua warga Kampar yang tinggal Tanjung Pinang, salah satunya oknum anggota Polda Kepri dan satu orang karyawan salah satu dealer di Kampar yang sering mangkal di Kantor Samsat Bangkinang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolres Kampar AKBP Trio Santoso SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anthoni L Gaol SH MH kepada Riau Pos, Kamis (12/4) mengatakan, dua tersangka berinisial Jk dan Jb ditangkap di rumah mereka masing-masing di Tanjung Pinang pada Selasa (10/4) malam, sedangkan Sl alias Uc ditangkap di Bangkinang.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus perampokan di Samsat tersebut memang memerlukan kesabaran dan ketelitian agar informasi yang diperoleh sekecil apapun tidak menjadi bias.

Maka, untuk memperoleh informasi sebanyak mungkin, pihak penyidik meminta keterangan para petugas dan karyawan yang ada di Samsat serta beberapa orang yang banyak beraktivitas di Kantor Samsat, sampai akhirnya mengerucut pada satu orang yaitu Sl.

Tersangka Sl bukanlah orang asing di kalangan jajaran Samsat karena karyawan salah satu dealer tersebut memang sering datang ke Kantor Samsat dan berurusan untuk mendaftarkan kendaraan.

Pengambilan keterangan dari Sl juga terus dilakukan hingga menelusuri rekening tersangka, dan dari sana diketahui ada transfer uang dari Tanjung Pinang sebesar Rp2,5 juta. Dari bukti transfer itulah akhirnya, Sl tidak dapat mengelak lagi dan mengaku tentang persekongkolannya dengan dua tersangka lain yaitu Jk dan Jb.    

Menurut pengakuan Sl, orang yang pertama menghubungi dan membujuknya untuk kerja sama adalah Jb, setelah itu Jb menghubungi Jk untuk pulang ke Bangkinang.

Setelah Jk datang ke Bangkinang, Jumat (23/3), Sl melakukan penggambaran lokasi Samsat dan juga dilengkapi dengan situasi yang lazim terjadi. Atas kesepakatan bersama, Senin (24/3) dilakukanlah eksekusi perampokan, Sl sebagai pemberi info, Jk dan Jb sebagai eksekutor.

Setelah berhasil, para tersangka menginap di Pekanbaru dan keesokan harinya Jk dan Jb bergerak menuju Tanjung Pinang. Tiga hari kemudian uang ditransfer ke rekening Sl sebesar Rp2,5 juta.

Tersangka Jb dan Jk masing-masing dapat Rp75 juta. Tersangka Jb merehab rumahnya, membayar utang di Tanjung Pinang dan mengaku kepada tetangga bahwa dia dapat warisan, tersangka Jk membelikan perabotan rumah tangga dan alat elektronik.

‘’Pada waktu penangkapan dilakukan, kami menyita barang bukti antara lain perhiasan emas senilai Rp30 juta di rumah Jb dan dari rumah Jk sejumlah alat elektronik dan handphone. Total dana yang diambil mereka waktu Curas itu Rp255 juta, jadi kami terus menelusuri ke mana sisa uang mereka yang lainnya digunakan. Mungkin juga selain transfer ada yang mereka bagi secara tunai,’’ ucap Kasat.(why)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook