Polres Rohul Gagalkan Penjualan 5.000 Liter Mitan Asal Sumbar

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 13 April 2012 - 08:06 WIB

PASIR PENGARAIAN (RP)- Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali menggagalkan pendistribusian dan peredaran 5.000 liter minyak tanah (mitan) yang diduga bersubsidi asal Sumbar. Mitan itu dibawa oleh dua tersangka dengan menggunakan truk colt diesel.

Keduanya ditangkap saat sedang melintasi jalan Poros Sultan Zainal Abidinsyah Rantau Kasai, Rabu (11/4) siang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya, Polres Rohul berhasil menggagalkan 6.320 liter bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi asal Sumbar menggunakan truk colt diesel, di Ujung Batu, dengan tersangka berinisial Del yang kini proses hukumnya telah P21 (berkas lengkap). Berdasar itulah, pengembangkan penyidikan berhasil menggagalkan lagi penyelundupan mitan.

Mitan bersubsidi disimpan di dalam empat buah drum dan dua buah fiber tank ukuran 1.200 liter. Mitan dibawa tersangka dari Payakumbuh, Provinsi Sumbar. Sejak tahun 2011, mitan untuk Rokan Hulu memang sudah dicabut, karena pemerintah daerah telah melakukan konversi mitan ke tabung gas 3 kilogram.

Ribuan mitan yang diangkut dengan truk Colt Diesel BM 9160 FK, diakui dua tersangka Herman (30) dan Anto (24) warga Payakumbuh yang kini telah ditahan di Mapolres Rohul, bahwasanya mitan dan truk Colt Diesel yang berisikan mitan bersubsidi asal Payakumbuh, miliknya Anwar, warga Payakumbuh.

‘’Direncanakan, 5.000 liter mitan yang kami bawa dari Payakumbuh, dijual kepada Ucok, warga Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, dengan harga jual Rp8.300 per liter. Kami berdua hanya pekerja yang digaji Rp300 ribu setelah mengantarkan minyak

 tanah ke Rantau Kasai. Mitan yang kami bawa ini, tidak tahu dapatnya dari mana. Kita hanya mengantarkan saja dan digaji oleh Anwar (pemilik minyak tanah, red),’’ terang Herman dan Anto saat diwawancarai wartawan, Kamis, (12/4) di Mapolres Rohul.

Herman mengaku, mitan yang diduga bersubsidi, yang dibawanya ke Rokan Hulu, baru dua kali. Sebelumnya, dia membawa mitan menggunakan mobil carry pick up sebanyak 1.300 liter. Karena banyak permintaan order oleh Ucok, maka menggunakan truk colt diesel dilakukan.

Sedangkan Nopi (17), kernet truk Colt Diesel pengangkut 5000 liter mitan, tidak ditahan oleh penyidik Polres Rokan Hulu, karena mereka tidak mengetahui masalahnya. Mereka hanya sebatas saksi yang dimintai keterangan.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan SIK MSi yang dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (12/4) melalui Kasat Reskrim Polres AKP Syahrudin Tanjung didampingi KBO Reskrim Iptu Niko Purba menjelaskan, tertangkapnya dua tersangka Hermanto dan Anto yang menjual mitan ke Rokan Hulu, berdasarkan informasi masyarakat. Karena Rokan Hulu tahun 2011, tidak mendapatkan subsidi mitan dari pemerintah.

‘’Dua tersangka telah ditahan bersama barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel, 4 buah drum dan dua buah fiber tank berisi mitan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 55 jo 53 huruf (b) Undang-Undang No 22 tahun 2011, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,’’ katanya.

Syahrudin menjelaskan, dua buah fiber tank yang berisi mitan 1.200 liter masih utuh. Sementara dari 4 drum, hanya tiga yang berisi mitan yang berasal dari Payakumbuh, Sumbar. Untuk mengetahui kualitas mitan itu, polisi akan berkoordinir dengan tim ahli dari BPH Migas Jakarta.

‘’Sebelum pengungkapan mitan ini, kita juga mengamankan 6.320 liter mitan asal Sumbar, yang kini telah P2I atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian. Dari keterangan ahli BPH Migas Jakarta, wilayah Sumbar kebutuhan minyak tanah masih disubsidi pemerintah,’’ terangnya.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook