Impor Hewan Hidup Dilarang dari Cina

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 13 Februari 2020 - 21:45 WIB

Impor Hewan Hidup Dilarang dari Cina
PINTU GERBANG: Bongkar muat di Tanjung Perak, Surabaya. (Frizal/Jawa Pos)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Larangan penghentian impor sementara hewan hidup dari Cina telah disetujui dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomer 10 Tahun 2020. Namun, apakah hewan hidup seperti ikan juga akan terkena imbasnya?

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan bahwa pelarangan tersebut tidak termasuk produk ikan. Pasalnya, ikan berdasarkan bukti ilmiah dinyatakan bukan sebagai perantara penyebar virus.


"Binatang hidup tidak termasuk produk ikan, karena perikanan tidak dikategorikan sebagai carrier (penyebaran) coronavirus," terangnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).

Termasuk bawang putih yang diisukan akan dihentikan impornya juga bukan sebagai media penyebaran virus. Dengan begitu, hanya hewan hidup yang menghirup oksigen saja yang dilarang impornya.

"Bawang putih tidak ada hubungannya bukan carrier. Untuk yang lain tidak ada pengaturan larangannya," tambah dia.

Sebelumnya, salah satu alasan adanya kebijakan larangan impor merupakan langkah antisipasi masuknya wabah virus corona ke Indonesia. Jika impor masih berlangsung, maka tidak tertutup kemungkinan Indonesia akan terserang virus tersebut.

"Pelarangan live animal itu menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi republik ini dari masuknya (corona) karena apa, media yang bisa membawa virus tadi adalah melalui live animal," Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook