Pejabat Kemenkumham Dicopot

Ekonomi-Bisnis | Senin, 13 Februari 2012 - 06:55 WIB

JAKARTA (RP) - Pertemuan antara Nazaruddin dan Nasir serta pengacara Djufri Taufik di luar jam besuk yang dipergoki Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada Rabu (8/2) malam lalu, ternyata terus berbuntut panjang.

Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Amir Syamsuddin, menjadikan kasus itu sebagai momentum untuk bersih-bersih.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jika sebelumnya Kepala Pengamanan Rutan Cipinang berinisial FA dicopot, kini giliran tiga pejabat di Kementerian Hukum dan HAM juga mengalami nasib serupa.

Ketiga pejabat Kemenkumham yang dicopot itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Taswin Tarib, Kadiv Pemasyarakatan Hafiluddin, serta Kepala Rutan Cipinang, Suharman.

Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di kantornya, Ahad (12/2) menyatakan, pihaknya sudah mengantongi penyimpangan yang dilakukan anak buahnya terkait kasus ‘’rapat gelap’’ antara Nazar, Nasir, serta Djufri Taufik, mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang.

‘’Sudah dibangun dan dipasang CCTV yang langsung masuk ke ruangan Menteri dan Wamen, masih begitu. Dari pantauan itulah ditemukan penyimpangan yang memerlukan evaluasi menyeluruh,’’ kata Amir.

Namun demikian Amir mengaku belum menunjuk pengganti setelah melakukan pencopotan. Sebab, pengganti pejabat yang dicopot harus benar-benar layak dan patut. ‘’Nanti melalui fit and proper test,’’ imbuh mantan pengacara itu.

Dikatakannya pula, evaluasi menyeluruh tak hanya sebatas pada pencopotan pejabat Kemenkumham. Nantinya, akan dibangun pula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus bagi narapidana kasus korupsi.

Selain itu Amir juga menegaskan bahwa Lapas dan Rutan harus bebas dari pungutan liar. ‘’Konsekuensinya tegas jika sampai ada penyimpangan,’’ pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Amir yang didampingi wakilnya, Denny Indrayana, juga mengatakan, sebenarnya tidak salah jika anggota Komisi III DPR melakukan pengawasan di Lapas maupun Rutan. Termasuk pula, jika anggota Komisi di DPR yang membidangi hukum itu menggunakan kartu khusus yang dikeluarkan Patrialis Akbar saat masih menjadi Menkumham.(ara/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook