JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Nasib para nasabah PT Asuransi Jiwasraya hingga kini masih simpang siur. Perusahaan asuransi pelat merah itu telah memastikan tak mampu membayar klaim polis senilai Rp 12,4 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, polis nasabah asuransi yang belum jatuh tempo sejatinya masih bisa dialihkan ke perusahaan asuransi BUMN lainnya. "Kalau asuransinya tidak cukup kuat, tidak cukup mampu mempertahankan polisnya, bisa saja dengan persetujuan regulator dialihkan ke perusahaan asuransi lain," ujar dia akhir pekan lalu.
Umumnya, lanjut Isa, dalam bisnis asuransi jiwa maupun asuransi kerugian, polisnya diharapkan tetap berlangsung sesuai dengan kontrak awal hingga masa polis berakhir. Adapun peralihan tanggung jawab pembayaran klaim bisa dilakukan dengan seizin regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus yang dialami Jiwasraya terbilang unik karena memiliki produk saving plan yang lebih fokus pada produk investasi ketimbang proteksinya. Terlebih, polis itu memiliki jatuh tempo setiap tahun.
"Dalam satu tahun pertama pemegang polis sudah bisa break polis," ucap Isa.
Kemenkeu tidak mengalokasikan penyertaan modal negara (PMN) untuk Jiwasraya. Isa menyatakan, penyelamatan Jiwasraya masih terus diupayakan pemerintah.
Dia mengaku bahwa Kemenkeu dan Kementerian BUMN sudah melakukan koordinasi mengenai langkah yang akan diambil. Nanti solusi itu juga diumumkan secara lengkap. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan, persoalan Jiwasraya membawa sentimen negatif. Persoalan Jiwasraya menjadi salah satu penyebab pelemahan bursa saham Indonesia beberapa waktu terakhir.
Erick menyatakan, skandal Jiwasraya telah mengikis kepercayaan investor untuk menanamkan dananya di Indonesia. Alhasil, investor melarikan dananya ke negara lain yang dirasa lebih aman.
"Bagaimana publik bisa percaya. Pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi pengelolaan tata kelola perusahaan tidak ada. Kemarin bursa melemah karena orang tidak ada yang percaya," ungkap Erick.
Meski begitu, Erick memastikan bahwa pemerintah tengah berusaha mati-matian untuk mengembalikan dana nasabah Jiwasraya. Bos Mahaka Group itu juga tak ingin ada lagi pihak-pihak yang saling menyalahkan masalah di Jiwasraya. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah mencarikan solusi bagi para nasabah.
"Tentu kebetulan kami yang sedang coba bekerja sama memberikan solusi. Jadi, bukan lempar problem. Kami harus menjadi solusi maker," ucap dia.
Pengembalian dana nasabah akan dilakukan secara bertahap. Erick mengatakan, pembentukan holding BUMN asuransi akan memberikan dana segar sekitar Rp 1,5 triliun sampai Rp 2 triliun.
KINERJA JIWASRAYA KUARTAL III 2019
Ekuitas minus: Rp 23,92 triliun
Aset Rp: 25,68 triliun
Liabilitas: Rp 49,6 triliun
Penempatan saham: Rp 5,7 triliun (22,4 persen)
Penempatan reksa dana: Rp 14,9 triliun (59,1 persen)
Sumber: Diolah dari berbagai sumber
Sumber: Jawapos.com
Editor: ErizalILUSTRASI. Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)