KORUPSI ASURANSI

Cegah Praktik Window Dressing Sejumlah Perusahaan

Ekonomi-Bisnis | Senin, 13 Januari 2020 - 20:48 WIB

 Cegah Praktik Window Dressing Sejumlah Perusahaan
Direktur Eksekutif (CITA) Yustinus Prastowo (kiri). (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pelaporan kinerja keuangan perusahaan BUMN belakangan ini menjadi sorotan terkait maraknya praktik window dressing yang bertujuan memoles laporan keuangan emiten agar tampak lebih baik dari kondisi sebenarnya. Dalam beberapa pekan terakhir, dua perusahaan BUMN, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan ASABRI menjadi sorotan publik.

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat menghentikan praktik window dressing pada perusahaan terbuka.


Menurut Direktur Eksekutif (CITA) Yustinus Prastowo, window dressing kerap dilakukan oleh sebagian perusahaan tercatat saat menjelang akhir tahun. Pemolesan laporan keuangan tersebut seperti upaya merekayasa kinerja keuangan agar tampak lebih baik.

"Window dressing sama dengan melakukan permak laporan keuangan atau seperti operasi plastik pada wajah. Supaya perusahaan menjadi tampak lebih cantik. Yang seharusnya rugi menjadi laba dan yang labanya kecil menjadi lebih gede," ujarnya di Kawasan Senopati Jakarta, Senin (13/1).

Menurutnya, para otoritas pengawas perusahaan terbuka berwenang di pasar modal bisa meminta agar emiten tidak melakukan window dressing.

"Namun, pada kasus rekayasa laporan keuangan di Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang bahwa hal tersebut tidak sama dengan window dressing," tuturnya.

Berbeda dengan yang disampaikan OJK, kata Yustinus, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa laporan keuangan Asuransi Jiwasraya pada 2017 mendapatkan opini tidak wajar (adverse opinion) lantaran kekurangan cadangan teknis sebesar Rp7 triliun.

Sehingga pada laporan keuangan perseroan 2017 lalu, Direksi Jiwasraya melaporkan laba sebesar Rp360 miliar yang seharusnya tercatat mengalami kerugian Rp7 triliun.

"Setelah terjadi kasus Asuransi Jiwasraya, selama ini kemana saja otoritas itu dan kenapa sekarang tidak menangkapnya?" tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook