AGAR GAJI PIMPINAN BISA DITENTUKAN

BUMD Riau Harus sudah RUPS sebelum 30 Juni

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 13 Januari 2016 - 09:02 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Riau telah menyurati seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2015 paling lambat 30 Juni 2016. Hal itu dilakukan untuk menentukan berapa keuntungan yang didapat dari masing-masing BUMD agar bisa menentukan berapa gaji pimpinan BUMD sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2011.

Kepala Biro Ekonomi, Syafrial, mengatakan, besarnya gaji pimpinan BUMD tergantung dari laba atau keuntungan yang didapat dari BUMD tersebut. Gubernur bisa menentukan berapa besarnya gaji tersebut setelah dilakukan RUPS oleh masing-masing BUMD. Sejauh ini gaji pimpinan BUMD yang tertinggi adalah Bank Riau Kepri (BRK)," ujar Syafrial.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lanjutnya, sementara itu Plt Gubernur Riau mengatakan ingin menyetarakan gaji pimpinan BUMD. "Nanti semua BUMD harus merasionalisasikan gaji pimpinan termasuk karyawan. Besaran gaji yang akan diterima juga ada hitung-hitungannya, termasuk deviden yang telah diberikan kepada Pemprov, sejauh ini yang telah mengajukan gaji pimpinannya adalah PT PER," tambah Syafrial.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook