PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Riau telah menyurati seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2015 paling lambat 30 Juni 2016. Hal itu dilakukan untuk menentukan berapa keuntungan yang didapat dari masing-masing BUMD agar bisa menentukan berapa gaji pimpinan BUMD sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2011.
Kepala Biro Ekonomi, Syafrial, mengatakan, besarnya gaji pimpinan BUMD tergantung dari laba atau keuntungan yang didapat dari BUMD tersebut. Gubernur bisa menentukan berapa besarnya gaji tersebut setelah dilakukan RUPS oleh masing-masing BUMD. Sejauh ini gaji pimpinan BUMD yang tertinggi adalah Bank Riau Kepri (BRK)," ujar Syafrial.
Lanjutnya, sementara itu Plt Gubernur Riau mengatakan ingin menyetarakan gaji pimpinan BUMD. "Nanti semua BUMD harus merasionalisasikan gaji pimpinan termasuk karyawan. Besaran gaji yang akan diterima juga ada hitung-hitungannya, termasuk deviden yang telah diberikan kepada Pemprov, sejauh ini yang telah mengajukan gaji pimpinannya adalah PT PER," tambah Syafrial.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Fopin A Sinaga