UU Minerba Resmi Berlaku Hari Ini

Ekonomi-Bisnis | Senin, 13 Januari 2014 - 09:02 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

Sabtu (11/1) kemarin, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengumumkan aturan pelarangan ekspor mineral mentah atau ore sesuai dengan perintah UU Minerba, pukul 00.00.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Pada dasarnya PP tersebut pertama menjalankan Undang Undang tersebut. Tentu saja, yang kedua, sesuai jiwa Undang Undang meningkatkan nilai tambah. Oleh sebab itu, 12 Januari 2014 jam 00.00 ini tidak lagi dibenarkan mineral mentah atau ore untuk kita ekspor. Dalam arti bahwa harus dilakukan pengolahan dan pemurnian ini poin pentingnya,’’ jelas Hatta dalam press conference di Pendopo Puri Cikeas, Ahad (12/1) malam tadi.

Hal tersebut dibenarkan Menteri ESDM Jero Wacik. Dia menguraikan tujuan dari pemberlakuan aturan tersebut disamping menaikkan nilai tambah, di situ juga ada nilai ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.

Karena itu, dalam pembahasan PP tersebut, pemerintah benar-benar mempertimbangkan faktor tenaga kerja.

‘’Jadi jangan sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran. Ini adalah salah satu pertimbangan,’’ ujarnya.

Sel ain itu, kata Jero, pemerintah juga mempertimbangkan ekonomi daerah. Pemerintah mengupayakan agar implikasi dari pemberlakuan PP tersebut tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah.

Selanjutnya, pemerintah juga mengupayakan akan sejumlah perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya. ‘’Bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan,’’ katanya.

Jero memaparkan, aturan lebih detail terkait perusahaan-perusahaan yang terlanjur melakukan pengolahan, akan dicantumkan dalam Permen ESDM. Sebab, saat ini tercatat sudah ada 66 perusahaan telah mengajukan untuk membangun smelter.

Di antaranya jumlah tersebut, sudah rampung melakukan pembangunan smelter. Menurut Jero, perusahaan-perusahaan tersebut akan mendapatkan kesempatan mengekspor mineral mentah yang telah diolah.

‘’Tentu ini akan mendapatkan kesempatan mengekspor yang sudah diolah. Nanti pada Permen ESDM itu akan akan dimuat. Pengolahannya, persyaratannya, sehingga nanti mendorong seluruh smelter itu akan lakukan pengolahan dan pemurnian,’’ imbuhnya. (ken/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook