PEKANBARU (RP) - Persidangan sengketa antara PT Bhawana Manunggal Utama (BMU), salah satu anak perusahaan Sinarmas Grup, milik pengusaha Mochtar Wijaya, dengan PT Artelindo Wiratama (AW) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/1).
Sidang kali ini salah satu agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Hendri, staf Iuran Hasil Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau yang dijadikan saksi dalam persidangan ini menyatakan 141 kubik kayu log berdiameter lebih dari 30 centimeter yang diolah PT Arara Abadi jadi Bahan Baku Serpih (BBS) adalah milik PT AW di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
‘’Kayu itu milik PT Artelindo Wiratama, karena izinnya masih milik PT Artelindo,’’ ujar Hendri.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, Krosbin Lomban Gaol ini, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum penggugat, Endar Sumarsono SH serta Rivai Kusumanegara SH. Sedangkan pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Eggi Sudjana SH.
Dikatakan Hendri, PT AW adalah pemilik Rencana Kerja Tahunan (RKT) pengolahan kayu yang diajukan pada Dinas Kehutanan pada tahun 2009 dan 2010. RKT tahun 2009 bernomor SK 15.RKT/III/2009 dan RKT tahun 2010 bernomor SK 15/RKT/III/2010.
Berdasarkan Laporan Hasil Produksi (LHP) total kayu log berjumlah 168.766,29 meter kubik dengan rubrikasi BBS 143.427,42 meter kubik.
Selain itu, dalam persidangan ini diketahui bahwa biaya sebesar Rp251 ribu yang diklaim PT BMU sebagai biaya produksi sekaligus harga kayu, juga dibantah oleh saksi.
Hendri, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No 65/2009, bahwa biaya itu adalah biaya upah kerja.’’Itu biaya produksi saja,’’ jelas Hendri.
Untuk menegaskan pernyataan saksi mengenai upah produksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lomban Gaul, sempat menanyakan hal ini dua kali kepada saksi.’’Itu hanya upah biaya produksi,’’ ujar saksi.
Dalam prosesnya kata Hendri, PT AW tidak memiliki tunggakan pajak pada negara. Bahkan PT AW tidak melakukan penyimpangan dalam pemanfaatan kayu dilahannya.
Namun dalam persidangan itu, pihak PT BMU melalui kuasa hukum, Endar Sumarsono mengaku mereka lah yang telah membayar PSDH-DR dan bukan PT AW.
Dikatakan Hendri, terlepas siapa yang bayar PSDH-DR yang jelas kayu itu adalah milik PT AW. “Jadi dalam pembayaran PSDH-DR, kayu yang diolah jadi BBS tetap dibayar seharga kayu log dan bukan harga BBS,” ucapnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh saksi lainnya yakni Hambali, staf Bidang Pemanfaatan Hutan dan Seksi Pemanfaatan HTI Dishut Riau. Menurut Hambali, di RKT PT AW tidak ada disebutkan BBS.
Pengacara PT AW, Eggi Sudjana SH mengatakan, pihaknya mempertanyakan maksud perusahaan tersebut membayar secara diam-diam PSDH-DR yang merupakan kewajiban PT AW.
‘’Mereka dengan diam-diam membayarkan PSDH-DR yang merupakan kewajiban PT AW. Ada motif apa PT Arara Abadi yang juga merupakan anak perusahaan Sinar Mas Grup memaksakan diri membayarkan kewajiban itu ? Inilah bukti pengambilan kayu tanpa izin oleh mereka,’’ tegas Eggi.(ali)