BANTAH MANGKIR DARI SIDANG, BERHALANGAN KARENA ADA URUSAN NEGARA

Rusli Zainal Hadir Lebih Cepat di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Ekonomi-Bisnis | Senin, 12 November 2012 - 13:32 WIB

Rusli Zainal Hadir Lebih Cepat di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
HADIR LEBIH CEPAT: Gubernur Riau Rusli Zainal saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus suap dana PON XVIII 2012 sebesar Rp900 juta dengan terdakwa Faisal Aswan dan M Dunir, Senin pagi (12/11/2012). RZ hadir lebih cepat di Pengadilan pada pukul 08.30 WIB. RZ menegaskan dia tak mangkir dari sidang melainkan saat itu kebetulan ada tugas Negara rapat di DPR RI, rapat kehutanan, dan urusan organisasi Golkar.(foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online-Gubernur Riau Rusli Zainal menegaskan dirinya tak hadir dalam sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa hari lalu bukan karena mangkir. Tapi kebetulan saat itu ada tugas negara rapat dengan DPR, rapat bidang Kehutanan, dan ada urusan organisasi.

"Jadi tak benar Saya mangkir. Saya ada tugas negara di DPR RI di Jakarta, dan ada rapat bidang kehutanan dan urusan organisasi. Tadi saya datang lebih cepat pukul 08.30 WIB Saya sudah menunggu di Pengadilan. Jadi tak benar Saya mangkir sidang.  Harus kita bantu kelancaran proses pemeriksaan KPK," kata Rusli Zainal kepada pers usai jadi saksi dalam sidang kasus suap dana PON XVIII 2012 Riau Senin pagi tadi (12/11) menghadirkan dua terdakwa M Faisal Aswan (Golkar) dan M Dunir (PKB).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam awal jalannya sidang tadi pagi, Gubri Rusli Zainal mengatakan dirinya lupa dan tak ingat

masalah akan berakhirnya Perda Nomor 5/2008 dan akan dibahasnya Perda Nomor 6/2010. Rusli juga menjelaskan bahwa  dana PON dari APBD, APBN. Tapi kata Rusli dana dari pusat belum turun semuanya. Diusulkan Rp290 miliar namun karena dananya tak turun akhirnya dilakukan penyesuaian.

Menurut Gubri dia tak mengikuti semua rencana revisi Perda. Pemindahan lokasi menembak menurut Rusli karena khawatir akan mengganggu kegiatan venue lain makanya dipindah dan juga sudah lapor ke PB PON. Pemindahan ini menambah anggaran. Biaya terakhir penambahan Rp19 miliar. Saat Perda Nomor 6 akan dibahas sekitar April 2012 menurut Rusli dia rapat dengan Menpora, Menko Kesra.

Masalah uang lelah diakui Rusli dia tak tahu. "Saya dilaporkan Lukman Abbas adanya permintaan uang lelah dari anggota Pansus. Tapi Saya tak menyetujui dan saya sempat marah sama Lukman," tegas Gubri Rusli Zainal.

Menurut Gubri dia pernah undang resmi di rumah dinasnya Ketua DPRD Djohar Firdaus, Ketua Fraksi DPRD Riau dan beberapa wartawan juga disampaikan rencana pembangunan Riau Town Square, ada foto dokumentasinya.

Menurut Rusli dia ada di Jakarta saat masalah uang suap itu ditangkap KPK. "Dari media saya mengetahui ini," jelas Rusli. Menurut Rusli mestinya ada dana dalam pembahasan Perda asalkan sesuai UU.

Ditambahkan Rusli pada persiapan awalnya tanggapan masyarakat mengenai PON bermacam-macam. Alhamdulillah ratusan media meliput. Media center terbaik. Beberapa media menilai PON Riau spektakuler. Masalah uang lelah sama sekali Rusli tak ada memerintahkan Lukman. Kekurangan dana Rp290 M didapat laporan dari Lukman. Namun dananya tak tersedia. Menurut Gubri hampir Rp150 M dibantu pihak ketiga seperti Chevron termasuk lapangan menembak.

Kemudian Penuntut KPK menanyakan apakah Gubri tak tahu Sekda yang tanda tangan surat Pengantar Banleg. Lantas Gubri jawab dia lupa dan tak ingat. Gubri menegaskan ada pertemuan informal dengan Biro Hukum ini tujuannya untuk mengawal suksesnya perubahan Perda No 5. Rusli mengaku Lukman melaporkan adanya rencana perubahan Perda sekitar Februari 2012. Rusli dilaporkan Lukman tentang payung hukum. Gubri tak ingat dilaporkan Lukman adanya permintaan uang lelah. Rusli lupa tentang mana duluan yang dilaporkan Lukman masalah perubahan Perda atau pertemuan dengan anggota dewan. Rusli banyak tak ingat tapi yang dibicarakan progres percepatan PON.

"Saya pernah kirim sms pada Lukman agar persiapan PON sesuai dengan aturan," jelas Rusli. Menjawab pertanyaan hakim Tipikor menurut Rusli ada tiga Perda yang akan diubah. Yang penting sekali perubahan Perda No 6/2010. Rusli tak ingat permintaan Rp1,8 M itu apakah terkait perubahan Perda No 6/2010. "Tapi sesuai BAP Lukman Saya tak menyetujui dan tak boleh dilakukan itu. Saya minta dibatalkan. Artinya itu reaksi marah Saya tak menyetujui pemberian uang Rp1,8 M," tegas Rusli lagi.

Rusli juga lupa adanya rekaman pembicaraan dengan Lukman masalah permintaan uang lelah itu pada 24 Maret 2012. "Saya menanyakan pada Lukman saat akan berangkat ke Jakarta terkait pengesahan Perda. Saya dikabarkan ada rencana penundaan Perda yang infokan itu Sekwan DPRD Riau pada malam hari. Ada isu penundaan Perda. Saya tak tahu ada rencana penundaan pembahasan paripurna. Karena sudah terlalu malam saya tak ada memberi solusi karena proses sudah berjalan dan hari sudah larut malam," jelas Gubri. Rusli menegaskan ada bicara dengan Djohar Firdaus di bandara SSK II Pekanbaru saat mau ke Jakarta tentang paripurna.

Ketika ditanya hakim, Rusli mengatakan tak pernah didatangi Lukman bersama Eka Dharma Putra. Dana PON 2009, 2010 Rp140 M. Tahun 2011, 2012 diajukan lagi Rp290 M. Tapi permintaan Rp290 M tak dapat dicairkan karena harus melalui persetujuan Kementerian Pemuda Olahraga.

Rusli juga menjelaskan lapangan menembak dan main stadium belum diserahterimakan sampai sekarang. Lukman menyebutkan ada permintaan uang dari Pansus tapi tak  menyebutkan siapa nama orangnya. "Saya secara langsung tak mengikuti semua rapat-rapat tapi memerintahkan Biro Hukum untuk mengikuti dan mengawal termasuk Lukman karena Saya banyak acara lain," ujar Rusli.

Masalah audit BPKP memang biasa dilakukan tapi kata Rusli tak pernah berkomunikasi dengar M Dunir dan nomor hp Dunirpun Rusli juga tak tahu. Makanya kata Rusli dia minta Biro Hukum mengawal.

Rusli membenarkan Februari 2012 ada kirim sms ke Lukman pastikan semua proses Perda agar sesuai aturan yang berlaku dan pastikan untuk tidak terjadi hal-hal dan itu perintah. Menurut Rusli bahwa Lukman juga curhat kepada Biro Hukum, Sekda, bahwa ada permintaan uang Rp1,8 M itu tapi Rusli bilang jangan dilayani permintaan uang itu. "Saya juga minta Kabiro Hukum untuk mengawal ini," kata rusli lagi. 

"Saya tak ada mengikuti masalah akan berakhir berlakunya Perda No 5 karena Saya sibuk  dengan 2.000 program lainnya yang mendesak. PB PON diberi kewenangan untuk pengadaan pengadaan," tambah Rusli.

Menurut Rusli bahwa Lukman tak ada melaporkan uang telah diberikan kepada anggota dewan karena Rusli mengaku saat sedang rapat penting di Jakarta membahas masalah anggaran Rp290 M itu dari Kemenpora RI tapi dana itu tak dapat dicairkan. Kementerian mengetahui permintaan anggaran ini. Rusli berharap mudah-mudahan sisa anggaran dan hutang dengan subkontraktor dan KSO dapat diselesaikan.

Masalah rekaman 24 Maret 2012 yang diputar Penuntut KPK pagi tadi di sidang terbuka, menurut RZ itu pembicaraan masalah PON. Menurut RZ Lukman melaporkan ke RZ baru terkumpul sebelas. RZ jawab oke..okelah tapi kontak ke sana. Menanggapi pertanyaan Penuntut Umum KPK tentang laporan Lukman bahwa baru terkumpul setengah, RZ tak ingat apa yang dimaksud Lukman baru terkumpul setengah itu. Kemudian pada pemutaran rekaman berikutnya RZ mengatakan lupa isi pembicaraan 3 April 2012 tentang Laporan Lukman Abbas baru setengah terkumpul untuk DPR.  "Saya ada menghubungi itu membicarakan masalah administrasi. Masalah minta uang Saya tak setuju, malah Saya marah pada Lukman," tegas Gubri.

Menanggapi penegasan Gubri ini, Penuntut KPK balik bertanya ke Gubri kenapa pada rekaman di menit 48 saat bicara itu kenapa RZ tak tegas menolak dan tak ada mengatakan menolak tegas atau marah. Seharusnya dalam rekaman-rekaman, saksi Rusli Zainal mengungkapkan penolakan. Tapi kenapa tak ada terungkap dalam rekaman ini.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook