JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia bersama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menggelar diskusi mengenai sosialisasi wacana Zero Over Dimension Over Load (ODOL) kepada perusahaan karoseri dan dIler.
Lima puluh perusahaan karoseri dan juga lebih dari 20 grup dIler dari seluruh Indonesia hadir untuk mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Sigit Irfansyah ATD M.Sc selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Zero ODOL ditargetkan dapat terealisasi sepenuhnya di 2021 mendatang. Regulasi ini dihadirkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama. Pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelanggaran ODOL. Sanksi berupa denda hingga hukuman pidana yang diatur dalam pasal 277, UU 22 Tahun 2009. Upaya ini perlu dilakukan mengingat banyak kerugian yang harus ditanggung, di antaranya merusak jalan. jembatan, kecelakaan yang menelan korban jiwa, serta kemacetan yang berakibat pada penurunan produktivitas.
Perusahaan Karoseri menjadi pihak penting, karena di sinilah kerangka badan kendaraan dibangun. Perusahaan Karoseri diimbau agar mematuhi regulasi yang berlaku, karena jika tidak sesuai maka Pemerintah tIdak akan meloloskan berkas-berkas perizinan kendaraan seperti SKRB dan SRUT.
Regulasi tentang dimensi angkutan diatur dalam UU 22 Tahun 2009, PP 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta PM 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12.
Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal, yaitu pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi kendaraan. Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam mempermudah mengurusan berkas perizinan yaitu melalui sistem online.
Mencegah dan memerangi ODOL perlu kerja sama, komitmen, serta kesadaran semua pihak. Kepentingan bisnis tidak harus mengabaikan kerugian negara akibat ODOL, kepentingan bisnis juga tidak harus mengabaikan keselamatan bersama.(rls/aga)