Rosa Beber ”Tsunami Angie’’

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 12 Oktober 2012 - 09:09 WIB

JAKARTA (RP) - Angelina Sondakh alias Angie, terdakwa dalam kasus suap penganggaran di Kemendiknas dan Kemenpora pernah meminta bantuan kepada Mindo Rosa Manulang, terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games.

Itu terjadi Desember 2011, saat mantan Putri Indonesia itu menjenguk Rosa di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Angie sempat mengungkapkan ke Rosa akan membuat ‘’tsunami’’ di Senayan bila tidak diamankan dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/10). Rosa yang menjadi saksi, membenarkan semua percakapan dengan Angie yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, Angie masih membantah meski mengakui pernah menjenguk Rosa di Rutan Pondok Bambu.

Menurut pengakuan Rosa di BAP, saat itu Angie juga meminta bantu agar namanya tidak disebut dan dilibatkan dalam kasus Wisma Atlet.

‘’Ini saya juga baru dari rumah Mas Anas (Ketua Umum Partai Demokrat, red). Saya enggak mau dikorbankan sendiri,’’ kata Angie.

Rosa lalu bertanya apakah Angie sudah diamankan. Angie kemudian menjawab, ‘’Iya, kalau tidak nanti saya bisa marah besar. Senayan bisa saya bikin tsunami lebih dahsyat daripada Nazar,’’ kata Angie. Nazar yang dimaksud adalah M Nazaruddin.

Rosa mengaku tidak tahu cara membantu Angie karena ponsel dan barang bukti percakapan telah disita KPK. Dalam percakapan di Rutan Pondok Bambu itu, Angie juga curhat ke Rosa karena namanya disebut-sebut di kasus Wisma Atlet.  

‘’Aduh saya lagi stres banget nih mbak, seolah-olah ini semua saya,’’ kata Angie, seperti ditirukan Rosa kepada penyidik. Percakapan tersebut dibacakan kembali oleh Jaksa KPK dan dibenarkan oleh Rosa.

‘’Tolong lah Mbak bantu saya, mudah-mudahan setelah Mbak bebas kita cari kerjaan yang bener aja. Tolong ya Mbak bantu saya,’’ kata Angie.

Kemudian Rosa menjawab, ‘’Bagaimana Mbak saya membantu, HP saya semua disita, dan bukti percakapan semua ada di situ.’’

Setelah itu berlanjut ke percakapan soal Anas dan ancaman tsunami tadi. Kemudian Rosa mengaku tidak bisa membantu.

‘’Saya siap menanggung ini, tapi kalau disuruh bantu Mbak, saya tidak tahu cara bantunya. Karena kan bukan cuma saya yang dipanggil. Tapi orang kantor banyak,’’ kata Rosa.

Angie tetap meminta Rosa membantu dirinya agar namanya tidak dibawa-bawa. ‘’Ya paling tidak Mbak Rosa bantu saya. Kita sama-sama sebagai seorang Ibu,’’ kata Angie.  

Rosa membenarkan isi BAP yang dibacakan Jaksa. ‘’Iya itu pernyataan saya,’’ kata mantan Direktur Pemasaran Grup Permai tersebut. Grup Permai adalah kelompok usaha milik bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Di persidangan kemarin, Angie membenarkan dirinya pernah menjenguk Rosa di Rutan Pondok Bambu. Namun ia membantah pernah meminta tolong Rosa untuk tidak menyebut namanya dalam kasus Wisma Atlet.

Apalagi kunjungannya waktu dilakukan setelah Rosa divonis. Angie juga membantah telah menemui Anas untuk meminta agar dia tidak dikorbankan. Dia juga merasa tidak pernah mengancam akan membongkar kasus.

Menurut Angie, justru Rosa yang menginginkan agar Angie menyebut nama Anas. Angie mengatakan Rosa justru pernah meminta dirinya menggelar konferensi pers untuk menyebut peran Anas.

‘’Saya tidak tahu soal Wisma Atlet. Bagaimana saya harus bilang soal (keterlibatan) Anas?,’’ kata Angie sambil menangis. Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko berkali-kali meminta Angie menenangkan diri terlebih dahulu.

Secara umum, Rosa kemarin bersaksi mengenai rincian uang yang diberikan Grup Permai kepada Angie, yang disampaikan melalui kurir. Menurut Rosa, ada Rp15 miliar yang telah diberikan untuk penganggaran di Kemendiknas dan Rp5 miliar untuk penggiringan anggaran di Kemenpora. Angie membantah telah meminta fee. Ia juga mengatakan, ketika pembahasan APBN 2010 dilakukan pada Oktober 2009, dirinya belum mengenal Rosa.

Di persidangan kemarin, hakim Hendra Yosfin meminta Rosa mengungkapkan proyek-proyek lain yang juga digiring anggarannya oleh Grup Permai.

Rosa menyebut proyek lain adalah di Kementrian Kesehatan, Kementrian Perhubungan, dan Kementrian Agama. Hakim juga meminta Rosa menjelaskan siapa yang dimaksud Ketua dan Ketua Besar.

Rosa menyebut Ketua adalah Ketua Komisi X DPR. Sedangkan Ketua Besar adalah pimpinan Banggar. ‘’Itu Bang Ucok,’’ kata Rosa, tanpa menjelaskan siapa pimpinan Banggar yang ia panggil Ucok.

Penasaran dengan jawaban Rosa, Hakim Hendra lantas mencecar Rosa agar membuka nama-nama anggota DPR yang berhubungan dengan dirinya dalam menggiring proyek.

Rosa menolak karena menganggap itu tidak terkait dengan perkara Angie. Hakim tetap meminta Rosa membeberkan.

‘’Kita harus ungkap, supaya tidak ada lagi kejahatan seperti ini. Saksi tidak usah takut, takut sama Tuhan saja. Kalau kita biarkan, yang terhubung dengan yang ini tidak akan terkena. Sebut namanya siapa,’’ perintah hakim. ‘’Saya enggak berani, Yang Mulia,’’ jawab Rosa.

Hakim Hendra lantas bertanya lagi apakah Grup Permai beroperasi di semua Komisi di DPR. Rosa membenarkan. Rosa juga mengatakan banyak perusahaan yang menjadi pesaing Grup Permai dalam menggiring proyek.

Hakim lantas bertanya siapa pihak selain Angie yang mendapatkan uang di kasus ini.

‘’Kalau saya dikenalkan ke Bu Angie saja. Tapi setelah berkomunikasi, ada yang mengenalkan ke Koster. Wayan Koster,’’ kata Rosa sambil menyebut politikus PDIP tersebut.

“Terima kasih, Mindo. Tuhan sayang ke orang jujur ya,” kata Hakim. Usai sidang, Angie dan Rosa sempat berangkulan.

Wafid Sebut Andi Mallarangeng Bertanggung Jawab

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam menegaskan Menpora Andi Mallarangeng mengetahui dan bertanggung jawab atas pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wafid kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi Hambalang Dedi Kusdinar.

‘’Pak Andi sebagai Pengguna Anggaran. Saya Kuasa Pengguna Anggaran. Jadi Pak Andi pasti tahu. Sebagai Pengguna Anggaran beliau bertanggung jawab. Nanti yang bersalah pasti ketahuan siapa,’’ kata Wafid usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, petang kemarin.

Wafid saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Wafid terbukti bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games.

Kemarin Wafid ditanyai penyidik seputar sertifikasi tanah di Hambalang. ‘’Yang saya tahu mulai SK sertifikat, tentang proses pengadaan konstruksinya,’’ kata Wafid.

Dia membahkan, Andi Mallarangeng pasti tahu tentang proses sertifikasi Hambalang. Begitu pula dengan pengadaannya. ‘’Karena saya lapor beliau,’’ katanya.

Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang akan digunakan sebagai pusat olahraga Hambalang sebelumnya dimiliki PT Buana Estate milik pengusaha Probosutedjo.

‘’Ada perpanjangan. Yang 33 ribu hektare diterbiktan SK Bupati, itu yang digunakan untuk untuk pembangunan,’’ kata Wafid.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kudinar. Dedi akan diperiksa perdana Senin pekan depan.

Dedi diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama sekitar Rp200 miliar. Proyek Hambalang sendiri dianggarkan dengan mekanisme tahun jamak sejak 2010 hingga 2012. Total anggarannya sekitar Rp2,5 triliun.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain pengurus PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Mahfud juga sudah dicegah ke luar negeri. Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras Athiyyah Laila juga pernah diperiksa sebagai saksi. Athiyyah juga dikenal sebagai isteri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

PT Dutasari Citralaras dalah subkrontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras mendapat bagian pekerjaan Hambalang senilai Rp300 miliar.

PT Dutasari Citralaras mendapatkan subkontrak dari PT Adhi Karya. Selain PT Adhi Karya, BUMN konstruksi lain yang mengerjakan proyek ini adalah PT Wijaya Karya.

Di samping penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dalam kasus Hambalang, juga tengah diselidiki dugaan adanya aliran dana. Dana proyek tersebut diduga mengalir ke Kongres Partai Demokrat.(sof/fia)

Kejaksaan Selidiki Kasus Sembako

BATAM (RP) - Kasus pemberian bantuan bahan makanan ke 66 panti asuhan yang tidak sesuai spesifikasi oleh CV Tiga Pilar Abadi ternyata diselidiki Kejaksaan Negeri Batam. Seksi Intelijen Kejari Batam akan memeriksa, apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batam, Priwijaksono, yang ditemui wartawan membenarkan adanya penyelidikan itu. Namun, ia tak mau berkomentar banyak. Alasannya, masih dalam penyelidikan. “Kami tak bisa bicarakan kasus ini,” tukasnya.

Kenapa? “Kalau saya bicara, bisa kacau. Ini masih bersifat rahasia bukan untuk umum. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti ada tindakan pidananya atau tidak,” terangnya.

Sementara itu, perintah Wali Kota Batam agar pemenang tender bantuan ke panti asuhan mengganti beras dan makanan lain yang tak sesuai belum berjalan. Di  Panti Asuhan Al-Hidayah Sekupang, misalnya, beras dengan merek Ramos Biru masih menumpuk di ruang penyimpanan bahan makanan milik panti ini.

Juru masak Panti Asuhan Al-Hidaya, Umi Ida, mengatakan pihaknya baru tiga kali memasak beras tersebut. Namun, karena rasanya hambar dan keras seperti jagung maka dia pun berhenti memasaknya. “Merah warnanya kalau sudah jadi nasi dan itu dalam kondisi masih panas,” ujarnya, Kamis (11/10).

Jika memang mau diganti dengan yang baru, Umi Ida berharap agar Pemko Batam secepatnya menarik kembali beras itu. “Kasihan anak-anak. Untuk sementara kami masak menggunakan sisa beras yang lama,” paparnya.(she/nal/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook