JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperluas pemberlakuan tarif angkutan ojek online (ojol). Kini tarif baru tersebut berlaku untuk 133 kota.
Kenaikan tarif ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Permenhub 12/2019 yang terbit Mei lalu.
Awalnya Kemenhub melakukan uji coba di lima kota besar, kemudian diperluas menjadi 45 kota. Kini ditambah 88 kota lagi sehingga total menjadi 133 kota.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan, kota-kota yang ditambahkan rata-rata berada di zona 1 dan 3 yang meliputi Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), Bali, dan wilayah Indonesia Timur. Meski aturan sudah diundang-undangkan, menurut Yani, pemberlakuan dilakukan secara bertahap. Selain untuk menguatkan sosialisasi, juga mengakomodasi kesiapan teknis aplikator, yakni Grab dan Gojek.
“Teman-teman aplikator juga perlu menyesuaikan pengaturan teknis algoritmanya,” ucap dia.
Sementara itu, kemarin (11/8) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengadakan acara silaturahmi dengan perwakilan pengemudi ojol. Saat diwawancarai wartawan, Budi menyatakan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan untuk memberikan kepastian pendapatan kepada pengemudi. “Kalau ada kepastian besaran, maka bisa merencanakan kehidupan, misalnya untuk nyicil motor dan menabung,” ucapnya.
Budi juga menyatakan bahwa pengemudi ojol harus disertai asuransi. Sebelumnya asuransi diberikan Jasa Raharja untuk pengemudi taksi online. Asuransi itu, menurut dia, merupakan salah satu kebutuhan dasar pengemudi yang harus dipenuhi.
Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com