Perlindungan Dana Nasabah Mulai Dirancang

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 12 Juli 2013 - 08:16 WIB

JAKARTA (RP) - Maraknya aksi tindak pidana perbankan yang terjadi beberapa tahun terakhir dinilai merupakan dampak dari lemahnya regulasi perlindungan konsumen.

Bank Indonesia (BI) pun merespons desakan publik agar otoritas perbankan tersebut segera membuat peraturan perlindungan konsumen secara komprehensif, termasuk perlindungan dana nasabah yang dirugikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Dalam kasus fraud perbankan, kami saat ini perlu menyempurnakan peraturan perlindungan konsumen. Apalagi dalam kasus yang melibatkan nasabah dan pegawai banknya,’’ ungkap Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

Halim mengakui, sejauh ini kewenangan BI terhadap kasus sengketa perbankan hanya terbatas dalam tindakan-tindakan administratif.

Sebaliknya, jika terdapat unsur pidana, sengketa harus tetap dibawa ke meja hijau.

‘’Untuk kasus dugaan tindak pidana perbankan, BI memang tidak bisa memutuskan secara definitif dan mendahului putusan pengadilan pidana. Namun, BI bisa menawarkan upaya mediasi,’’ terangnya.

Halim menyontohkan salah satu sengketa perbankan yang dinilai rumit. Yakni perselisihan antara pegawai Bank Mega dengan pegawai Elnusa dan Pemkab Kabupaten Batubara.

Di jalur pidana, semua pihak dalam kasus ini diputus bersalah. Sebaliknya, dari sisi perdata di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Elnusa justru memenangkan sengketa. Namun, Bank Mega tidak mengembalikan dana Rp111 miliar yang disengketakan.

‘’Memang tidak ada cara penyelesaian (administratifnya) kalau kasus seperti Bank Mega ini. Karena itu, kami berencana membuat peraturan tentang escrow account,’’ paparnya.

Escrow account merupakan rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai dengan instruksi atau perjanjian antara penyetor dan pihak yang berkepentingan.(gal/sof/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook