Laporan M FATRA NAZRUL ISLAMI dan ALI NURMAN, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu aset terdakwa korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin —yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)— hingga ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Perburuan aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu merupakan pengembangan dari kasus TPPU pembelian saham PT Garuda yang diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi dari PNS yang biasa bertugas di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kampar. Ketiganya diperiksa di kantor Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Rabu (11/7).
‘’Informasi dari penyidik (di Pekanbaru, red), itu kasus TPPU Nazaruddin. Penyidik memeriksa saksi dari Dinas Perizinan Kampar. Nama-namanya belum disampaikan penyidik,’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Riau Pos, kemarin sore.
Informasi yang diperoleh Riau Pos, tiga pegawai KPT Kampar yang diperiksa kemarin adalah Nurzaini, Kamariwis dan Raflan.
Pantauan Riau Pos di SPN Pekanbaru, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan ketiganya diperiksa secara bersamaan dengan kawalan anggota Brimob Polda Riau.
Sekitar pukul 13.00 WIB, salah seorang terperiksa keluar sejenak dari ruang tempat ia diperiksa. Saat Riau Pos menanyakan soal apa pemeriksaan itu, pria yang cukup berumur ini mengatakan ini terkait SIUP. ‘’Ditanya terkait SIUP,’’ ujarnya singkat sambil terus berjalan.
Saat ditanyakan kembali SIUP apakah itu, ia berujar milik Nazaruddin. ‘’Iya, Nazaruddin,’’ lanjutnya.
Tak banyak informasi yang diperoleh dari pria ini. Karena, begitu wartawan mulai mengerubungi, ia tampak mengurungkan niatnya berada di luar dan dengan tergesa-gesa kembali ke dalam ruang periksa.
Pukul 15.20 WIB, pemeriksaan terhadap ketiganya selesai. Ketiga orang dengan mengenakan kemeja ini langsung berjalan menuju mobil Suzuki Escudo berwarna silver BM 1723 FM.
Pertanyaan-pertanyaan wartawan yang mengerubungi mereka tak dihiraukan. Mereka hanya tersenyum sambil memasuki mobil dan meninggalkan areal SPN Pekanbaru.
Dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi seperti Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko, Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, mantan karyawan Permai Group Unang Sudrajat, Pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi dan Direktur Utama PT Cakrawala Abadi, Cristina Doki.
Kasus TPPU M Nazaruddin ini mulai mencuat setelah mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis bersaksi di persidangan kasus korupsi Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Yulianis mengatakan bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.
Menurutnya, pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah. Yulianis juga menyebut uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup.
Yakni PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar.
Kemudian PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.
Diduga, selain menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda, M Nazaruddin juga menggunakannya untuk membangun perusahaan perkembunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kampar.
Periksa Parlemen
Dalam pada itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali mengobok-obok anggota parlemen dalam waktu dekat. Kali ini, lembaga antirasuah itu akan memeriksa Komisi VIII dan Badan Anggaran (Banggar) terkait suap pembahasan anggaran pengadaa Alquran di Kementerian Agama. Beberapa nama bakal dimintai keterangan untuk mengungkap kasus itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi memang belum tahu pasti kapan rencana memanggil saksi untuk politisi Golkar, Zulkarnaen Djabar yang telah menjadi tersangka itu. Dia mengaku belum dapat info pasti dari penyidik. ‘’Kami akan memanggil mereka yang dianggap perlu,’’ ujarnya.
Dari pemeriksaan itulah, amunisi KPK untuk mengurai benang kusut di kasus tersebut bertambah. Apalagi, saat ini intansi pimpinan Abraham Samad itu sedang mendalami proses penganggaran proyek pengadaan Alquran tersebut.
Memang, hingga saat ini belum ada satupun saksi yang diperiksa KPK.
Dihubungi terpisah, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum Zulkarnaen berharap agar kliennya segera dipanggil. Dengan begitu, dia memiliki kesempatan untuk mengetahui kasus tersebut seutuhnya.
Selama ini, sangkaan terhadap kliennya ramai diberitakan media tapi KPK belum juga melakukan pemanggilan.
‘’Belum ada surat panggilan dari KPK ke saya atau Pak Zulkarnaen,’’ kata Yusril melalui pesan singkat. Di samping itu, pentingnya panggilan KPK adalah untuk mengetahui apa yang sebenarnya dituduhkan pada kliennya.
Yusril juga sempat berkicau di twittter-nya kalau dia menerima job dari Zulkarnaen bukan untuk membela koruptor.
Namun, Yusril melihat ada peluang untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi pada kasus tersebut. Yusril juga tidak sepakat kalau kliennya dituding duluan sebagai koruptor kalau belum dibuktikan di pengadilan.
‘’Betapapun kasus ini sensitif, namun pemeriksaan tetap harus obyektif, adil dan berimbang. Opini jangan mempengaruhi penyidikan,’’ kicaunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zulkarnaen diduga menerima suap dalam penganggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dia tidak sendiri, anaknya yang bernama Dendi Prasetia juga disebut ikut bermain dalam penganggaran itu. Buntutnya, mereka berdua saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka oleh KPK.
Korupsi di Sektor Migas
Di bagian lain, KPK terus menemukan penyimpangan di sektor Migas yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. KPK pun mengundang beberapa stakeholder sektor tersebut untuk mencari jalan keluar guna memperbaiki penyimpangan di sektor tersebut.
Beberapa pihak yang digandeng KPK untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4), Badan Pengatur Minyak dan Gas (BP Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
‘’Tanggal 17 Juli mendatang, kami akan undang manajemen BP Migas dan ESDM untuk membahas mengenai temuan-temuan kami,’’ kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Sebenarnya, Selasa (10/7) lalu KPK sudah mengundang BPK, BPKP, dan UKP4 untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan tersebut Busyro yang ditemuani Adnan Pandu Praja, wakil ketua KPK lainnya membahas soal kecurangan-kecurangan yang terjadi di sektor Migas.
Tahun lalu KPK menemukan penyimpangan di aspek hulu di BP Migas yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp152,4 triliun. Berdasarkan kajian, penyimpangan tersebut berkaitan dengan pajak.
Temuan tersebut disampaikan ke presiden dan DPR. Dalam laporan itu, lanjut Busyro, KPK menyampaikan uang itu bisa ditarik ke dalam negeri dengan cara-cara tertentu. Nah, untuk itulah pihaknya mengundang para stakeholder.
‘’Ini adalah kelanjutannya. Ini juga terkait dengan program kerja KPK ke depan yang juga fokus ke pertahanan pangan dan energi,’’ imbuhnya.
Adnan Pandu Praja menambahkan, pihaknya berharap ada perbaikan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku di sektor Migas. Jika tak kunjung ada perbaikan, kata Adnan, pihaknya berjanji akan menindak setiap kecurangan yang merusak ketahanan energi Indonesia.
‘’Banyak sekali temuannya. Ini sudah berulang kali dilakukan sehingga perlu pendekatan KPK,’’ imbuh mantan Komisioner Kompolnas itu dengan nada tegas.
Dia menambahkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor Migas sudah masuk dalam road map KPK yangberfokus pada pemberantasan korupsi raksasa. Korupsi Migas terbukti telah merusak ketahanan energi Tanah Air.
Sementara itu anggota BPK Bahrullah Akbar menjelaskan, saat ini BP Migas mempunyai kontrak kerjasama dengan 254 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) Migas dan sekitar 60 di antaranya masih aktif. Menurutnya, setiap tahun BPK menemukan penyimpangan sampai 1,7 miliar dolar AS.(dim/jpnn/ila)