Burhanuddin Didakwa Rugikan Negara Rp519 M

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 12 Juni 2012 - 09:01 WIB

PEKANBARU (RP) - Mantan Bupati Kabupaten Kampar, Burhanuddin Husin yang jadi terdakwa kasus korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk 15 perusahaan, didakwa oleh Penuntut Umum KPK, Muhammad Rum telah merugikan negara senilai Rp519 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (11/6).

Dakwaan dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Isnurul SH MH dan terdakwa serta penasehat hukumnya, Nofriandi SH. Korupsi tersebut diduga berlangsung saat Burhanuddin masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2005-2006 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Dengan tindakan terdakwa menerbitkan Rencana Kerja Tahunan terhadap 15 perusahaan di Kabupaten Pelalawan dan Siak maka merugikan negara senilai Rp519.580.718.790,87,’’ kata M Rum.

Dengan demikian, Burhanuddin didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Burhanudin juga didakwa dengan pasal pasal 3 jo. pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Usai Penuntut Umum menyampaikan dakwaannya, terdakwa dan penasehat hukumnya ditanyakan apakah akan memberikan bantahan atau eksepsi. Burhanuddin mengatakan tidak membantah dakwaan.

Ketua majelis Hakim kemudian mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan pada hari Selasa (19/6) dengan agenda memeriksa saksi yang dihadirkan oleh KPK.

Buku Amalan Ghaib

Ketika penuntut umum dari KPK membacakan dakwaan terhadapnya, Burhanudin terlihat mencari sesuatu dari tasnya. Beberapa saat kemudian terlihat Burhanuddin memegang sebuah buku berwarna putih dengan judul Amalan Ghaib.

Tindakan Burhanuddin tersebut kemudian ditegur oleh Isnurul sebagai Ketua Majelis Hakim, ‘’Terdakwa hendaknya mendengarkan dakwaan yang dibacakan,’’ kata Isnurul. Burhanudin kemudian menyimpan buku tersebut.

Usai sidang, saat ditanyakan bagaimana tanggapannya terhadap dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum dari KPK, Burhanuddin mengatakan dia tidak pernah menerima dana yang didakwakan tersebut. 

‘’Saya hanya mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang diajukan perusahaan. Bukan mengeluarkan izin. Saya tidak pernah menerima uang satu sen pun dari pengesahan RKT itu, kata Burnahudin.

Jadi Tersangka Sejak 2008

Burhanudin sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak tahun 2008 lalu namun baru ditahan oleh KPK pada tahun 2012.

Burhanudin menjadi tersangka bersama-sama dengan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Ir Syuhada Tasman dan Asral Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook