PEKANBARU (RP) - Kepala Kantor Pos Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Kurniawan (31) yang menjadi terdakwa korupsi karena telah melarikan uang negara dari PT Pos Indonesia, mengakui perbuatannya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (11/5).
Iwan yang sebelumnya didakwa pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 64 KUHP dengan kerugian negara Rp867 juta lebih mengakui dirinya telah melarikan uang saldo Kantor Pos tempatnya bekerja serta uang gaji guru SD, SMP, SMA Pulau Kijang yang dipercayakan padanya oleh Kantor Pos Tembilahan sebesar Rp700 juta.
‘’Sepekan sebelum melarikan uang itu saya sudah meminta bantuan sepupu saya dan sudah berencana melarikan uangnya,’’ kata Iwan.
Iwan mengakui dia terlilit hutang dan nekat melarikan uang saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tim Jaksa Tipikor Kejaksaan Negeri Tembilahan, Revendra SH dan Muspidauan SH serta penasehat hukumnya, Jupri SH.
Sejak menjabat sebagai Kepala kantor Pos dari Februari 2007 lalu, Iwan sering mengambil saldo perusahaan PT Pos Indoensia tersebut sehingga sedikit demi sedikit dia jadi terlilit hutang. Selain itu, ada beberapa transaksi nasabah E-Batara Pos yang dimanipulasinya sehingga dia bisa mengambil uang nasabah tersebut.
‘’Buku tabungannya dititipkan pada saya atas kepercayaan jadi saya bisa melakukan penarikan kapan saja,’’ kata Iwan.
Setelah uang ditanganya terkumpul, Iwan kemudian mengatur pelarian ke Jambi, kemudian ke Palembang dengan naik mobil cateran dan naik pesawat ke Jakarta.
Dari Jakarta Iwan melarikan diri ke Tasikmalaya namun akhirnya Iwan ditangkap polisi di Bandung 20 Februari 2012 lalu.
Namun kepada hakim, Iwan mengakui tidak semua uang dibawanya kabur, uang tersebut diberikan juga kepada mertuanya sebesar Rp400 juta lebih dan saat ini mertuanya bernama Amat Katehe juga menjadi buronan polisi.
Mendengar keterangan terdakwa, hakim mengatakan bahwa seharusnya jika mental terdakwa baik, walau seburuk apapun sistem pengawasan dari perusahaannya maka tidak akan pernah terjadi pelarian uang negara.
‘’Kalau mental baik, meskipun pengawasan kurang, kamu tidak akan melarikan uang negara,’’ kata Ketut.
Akhirnya setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dua pekan mendatang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.(rul)