BRK Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 12 April 2018 - 08:48 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah meraih penghargaan sebagai wajib pajak kontributor besar oleh KPP Madya Kota Pekanbaru Maret lalu, Bank Riau Kepri (BRK), Senin malam (9/4) meraih penghargaan sebagai wajib pajak pembayar  pajak terbesar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Penghargaan pembayar pajak terbesar ini diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri Jatnika kepada Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Eka Afriadi, dan ini merupakan prestasi yang terulang kembali pada 2017 yang lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang digagas oleh DJP Kanwil Riau dan Kepri di ballroom Hotel Pangeran Jalan Sudirman Pekanbaru.

Penghargaan ini merupakan bukti bahwa bank berlogo tiga layar terkembang ini menjadi perusahaan yang telah diakui oleh DJP Pajak sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam melakukan pembayaran pajak.

Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri Jatnika menyampaikan, saat ini kantor pajak terus melakukan pembenahan demi peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Menurut Jatnika, diperlukan sinergitas yang positif antara jajaran Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk peningkatan penerimaan negara. Bayar pajak merupakan suatu keharusan sehingga tidak mesti diimbau sudah menunaikan kewajibannya

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Eka Afriadi usai acara menyampaikan apresiasinya atas penghargan yang diberikan oleh DJP Kanwil Riau dan Kepri ini.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook