PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah sebelumnya meraih penghargaan sebagai wajib pajak kontributor besar oleh KPP Madya Kota Pekanbaru bulan Maret lalu, Bank Riau Kepri sebagai bank terkemuka saat ini Senin (9/4/2018) malam kembali meraih penghargaan sebagai wajib pajak Pembayar Pajak Terbesar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Malam itu sebanyak 99 wajib pajak baik badan usaha maupun pribadi diberi penghargaan.
Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar ini diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri Jatnika kepada Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Eka Afriadi. Ini merupakan prestasi yang terulang kembali pada tahun 2017 yang lalu.
Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang digagas oleh DJP Kanwil Riau dan Kepri di Ballroom Hotel Pangeran Jalan Sudirman Pekanbaru. Penghargaan ini merupakan bukti bahwa bank berlogo tiga layar terkembang ini menjadi peruahaan yang telah diakui oleh DJP Pajak sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam melakukan pembayaran pajak.
Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri Jatnika menyampaikan saat ini kantor pajak terus melakukan pembenahan demi peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Menurut Jatnika, diperlukan sinergitas yang positif antara jajaran kementerian keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk peningkatan penerimaan negara. Bayar pajak merupakan suatu keharusan sehingga tidak mesti diimbau sudah menunaikan kewajibannya
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Eka Afriadi usai acara menyampaikan apresiasinya atas penghargaan yang diberikan oleh DJP Kanwil Riau dan Kepri ini. Ia menyampaikan sebagai bank yang memiliki komitmen Bank Riau Kepri selalu mentaati kewajibannya dalam pembayaran pajak tiap bulannya tepat waktu. Sebagai Bank Daerah, Bank Riau Kepri berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.(fas)