KASUS KORUPSI PON RIAU

Enam Anggota Dewan Beri Kesaksian

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 12 April 2012 - 09:22 WIB

PEKANBARU (RP)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dari kalangan DPRD Riau, Rabu (11/4) siang.

Mereka dimintai keterangannya terkait dugaan gratifikasi dalam pembahasan revisi Perda No 6/2010 tentang penambahan anggaran proyek pembangunan venue PON XVIII Riau. Mereka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.20 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pantauan Riau Pos, para anggota dewan yang menjalani pemeriksaan di kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru adalah Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufan Andoso Yakin, Tengku Muhazza (Partai Demokrat), HM Roem Zein (PPP), Turoechan Asy’ari (PDIP), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Indra Isnaini (PKS).

Wakil ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang sempat berpapasan dengan wartawan, tak mau berkomentar banyak saat tiba di

SPN Pekanbaru.

Sebelum masuk ke Aula Catur Prasetya, tempat pemeriksaan berlangsung, ia hanya mengatakan bahwa kedatangannya karena memenuhi panggilan KPK.

Pemeriksaan terhadap keenamnya dilakukan bersamaan. Tampak sejak pukul 10.00 WIB, mereka sudah masuk dan berada di dalam ruangan pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, beberapa kali tampak para anggota dewan ini keluar ruangan untuk beristirahat sejenak.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Abu Bakar Sidik saat istirahat untuk makan siang dan melaksanakan salat kepada wartawan yang sudah menunggu sejak pagi mengatakan, ia diminta untuk menceritakan kronologis pembentukan Pansus.

‘’Kondisi kesehatan saya ditanya, lalu saya diberi kertas dan diminta untuk menuliskan kronologis pembentukan Pansus. Sampai saat ini baru itu, kita lihat perkembangannya nanti,’’ ujarnya.

Kronologis awal kenapa Perda No 6/2010 itu diubah? Diceritakan Abu Bakar, pengajuannya dilakukan Pemprov melalui Dispora.

Diceritakannya, dengan lokasi lapangan yang dipindah, dari rencana awal di Sport Center Rumbai, yang akan dibangun Chevron, pindah ke tempat yang lebih leluasa dan areal kawasan yang lebih luas.

‘’Dengan perpindahan ini, terjadi review design. Ditambah lagi adanya peningkatan standar,’’ paparnya.

Dewan yang tidak mengetahui harga satuan dalam proyek itu lalu meminta dilakukan audit BPKP. ‘’Keluarlah angka rekomendasi dari mereka,’’ ujar Abu Bakar.

Dikatakannya lagi, sumber dana untuk perubahan itu sudah tersedia di anggaran 2012. Hanya saja belum dapat dilaksanakan kalau tidak ada payung hukum. ‘’Maka direvisilah Perda tersebut. Pansus sendiri dibentuk 7 Maret 2012 lalu,’’ ungkapnya.

Sementara itu, pada pagi harinya, Abu juga sempat menyuruh salah satu asistennya untuk mengambil buku kode etik anggota DPRD Provinsi Riau miliknya. Saat ditanyakan untuk apa buku itu diambil, Abu Bakar mengatakan, buku itu diminta oleh KPK.

Abu Bakar sendiri mengatakan, ia tidak mengetahui perihal uang Rp900 juta yang diamankan KPK di rumah M Faisal Aswan. Ia juga mengatakan tak pernah menerima uang dalam bentuk apapun terkait revisi Perda No 6/2010 ini.

‘’Sebetulnya tanpa adanya insiden ini, revisi Perda ini berjalan mulus. Karena mayoritas anggota Pansus menyetujui. Karena sebelumnya kita juga sudah konsultasi dengan BPKP.   

Taufan Andoso Yakin yang juga keluar sejenak saat istirahat masih enggan berkomentar banyak.

Saat ditanya wartawan ia hanya mengatakan masih diperiksa tanpa mau menjawab apa saja pertanyaan yang diberikan KPK padanya.

Sekitar pukul 14.55 WIB, seorang staf dari PT Adhi Karya, Satria Hendi yang sehari sebelumnya menjalani pemeriksaan tampak datang dan memasuki ruang pemeriksaan.

Ia tampak membawa dokumen di dalam sebuah map yang digenggam pada tangan kanannya. Indra Isnaini juga menjadi salah satu anggota DPRD yang keluar saat istirahat. Namun ia kembali masuk ke dalam saat akan diwawancarai wartawan.

Di antara keenam anggota DPRD ini, Toroechan Asya’ri adalah yang tak sering keluar ruangan saat diperiksa. Pantauan Riau Pos, ia hanya terlihat keluar saat akan melaksanakan Salat Maghrib. Ia sendiri bungkam saat ditanya wartawan.

Toroechan hanya menjawab bahwa diajukan belasan pertanyaan terkait Perda No 6/2010. ‘’Belasan pertanyaan tentang Perda,’’ ujarnya singkat sambil kembali ke dalam ruangan. Sekitar pukul 19.30 WIB, T Muhazza keluar setelah menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan penyidik mengajukan 40 pertanyaan kepadanya.

Setelah itu diikuti oleh Roem Zein. Ia juga sempat dimintai komentarnya oleh wartawan saat istirahat mengenai kronologis pembentukan pansus oleh penyidik. ‘’Pertanyaan-pertanyaannya juga masih yang wajar-wajar,’’ ujarnya singkat.

Sementara Abu Bakar Sidik keluar sekitar 21.15 WIB. Kepada wartawan yang mewawancarainya sebelum pulang mengatakan bahwa setiap anggota dewan ditanya dengan pertanyaan yang berbeda-beda jumlahnya.

‘’Ada yang 20, ada yang kurang dari 20. Bervariasi, juga kan ada pertanyaan yang sama untuk tersangka yang berbeda. Kepada saya tidak ada ditanyakan mengenai pembagian dana,’’ paparnya.

Dikatakannya juga, yang terpenting ia menjawab semua pertanyaan dengan baik, baik dari cara penyampaian, kesempatan menjelaskan.

Begitu juga penyidik KPK dalam menanyakan. ‘’Kita merasa tidak ada tekanan sedikitpun. Kita masih sempat guyon-guyon kok. Tidak seseram yang diberitakan,’’ katanya lagi.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui mengenai informasi yang mengatakan bahwa sempat ada pertemuan mengenai pembagian dana di antara anggota DPRD. ‘’Saya tidak tahu mengenai pertemuan seperti itu, karena saya tidak pernah ikut. Apakah ada atau tidak pertemuan itu, saya tidak bisa katakan. Itu kan materi di dalam,’’ jelasnya.

Sedangkan Indra Isnaini, meninggalkan ruang pemeriksaan setelah Abu Bakar sekitar pukul 21.20 WIB dengan menggunakan mobil X-Trail BM 1404 TP. Ia menghindar saat coba diwawancara wartawan.  

Lima menit setelah Indra Isnaini. Saat ia muncul dari dalam, sang anak langsung menyambut sambil mencium pipinya. Ia bungkam juga saat ditanyai wartawan. Ia hanya mengatakan silakan tanyakan penyidik saat ditanyakan berbagai hal terkait pemeriksaan di dalam.

Taufan Andoso sebagai saksi yang datang paling akhir juga pulang paling belakang. Taufan keluar dari ruangan Catur Prasetya pukul 22.00 WIB. Saat ditanya apa saja yang ditanyakan padanya, Taufan mengatakan semua kronologis.

Dia juga sempat ditanyakan mengenai dugaan adanya pertemuan pembahasan Perda di rumahnya. Menurut Taufan memang ada pertemuan di rumahnya, namun tidak terkait dengan perubahan Perda. ‘’Itu sudah lama, bulan November lalu, tidak terkait Perda,’’ kata Topan.

Tak Mau  Sendiri

Di tempat terpisah, Muhamad Dunir meminta kasus penangkapan dirinya oleh KPK ditempatkan secara proporsional. Meskipun ia sebagai ketua Pansus, ia tak bisa memutuskan sendiri.

Hal itu diungkapkan Aziun Asyaari, penasihat hukum M Dunir.

‘’Dunir minta masalah ini didudukan sesuai porsinya. Di DPRD itu tidak bisa mengambil keputusan secara person, meskipun dia ketua Pansus. Keputusan Pansus adalah bersifat kologial dan kolektif. Disepakati bersama-sama,’’ tuturnya seperti dirilis riauterkini.com, Rabu (11/4).

Meskipun tidak menyebutkan secara jelas, bahwa keputusan menerima suap adalah keputusan bersama anggota Pansus, namun Aziun mempersilakan masyarakat mengambil kesimpulan sendiri.

Lebih lanjut Aziun mengatakan, bahwa Dunir berharap segera diperiksa penyidik untuk membeberkan seluruh permasalahan terkait kasus tersebut. ‘’Dunir akan sampaikan semua. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi, ungkap Aziun.

Penyidik Fokus  Suap

Berkaca dari kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terindikasi tengah membidik keterlibatan pejabat pusat dalam kasus tangkap tangan dugaan suap pengesahan Perda Nomor 6/2010 tentang penguatan dana multiyears PON XVIII Riau.

Hal ini tercium dari jawaban juru bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan mengenai adanya informasi bahwa dana suap yang diserahkan kepada anggota DPRD Riau adalah atas perintah salah seorang petinggi PT PP.

‘’Belum ada data yang kita dapat soal itu, yang pasti pada peristiwa penangkapan, ada pegawai Dispora, ada pegawai PP, kemudian anggota DPRD, ini masih ditelusuri lebih jauh,’’ kata Johan Budi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Rabu (11/4).

Johan menekankan untuk kemungkinan keterlibatan pejabat pusat ini, KPK belum ada data yang bisa mengkaitkan masalah ini ke pusat, dalam artian, data sementara masih di tingkat daerah.

Dijelaskan Johan bahwa pengembangan yang dilakukan oleh KPK saat ini bukan pada proyek lain, tapi terhadap apakah dalam proses pembahasan Perda Nomor 6/2010 itu, hanya empat orang yang terlibat ataukah ada pihak pihak lain.

Ditanya tentang adanya dugaan keterlibatan pejabat lebih tinggi, Johan Budi mengaku belum mendapat informasi. ‘’Sampai hari ini belum ada rencana minta keterangan Gubernur, kalau Kadisporanya sudah diperiksa sebagai saksi,’’ jawabnya.

Johan juga memastikan bahwa sampai saat ini penyidik masih fokus pada Perda Nomor 6/2010 dalam kaitan pembahasan anggaran venue lapangan tembak. Apakah nanti bisa melebar, tergantung dari temuan tim penyidik KPK di lapangan.

Jubir KPK ini juga menambahkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga tempat, di antaranya dikantor Dispora Riau, kantor DPRD Riau dan kantor PT PP, yang dilakukan dua hari berturut-turut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua hardisk yang bisa menguatkan terhadap sangkaan.(ali/rul/fat/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook