Tengku Azuwir Divonis Satu Tahun Penjara

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 12 April 2012 - 08:36 WIB

PEKANBARU (RP) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan generator set Kabupaten Rokan Hulu tahun 2006, Tengku Azwir divonis pidana selama satu tahun dan denda Rp50 juta, subsider sebulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpim Isnurul SH MH di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkifli Lubis SH dan terdakwa bersama kuasa hukumnya dalam sidang Rabu (11/4) yang dimulai usai Magrib.

Selain Tengku Azwir, terdakwa lainnya adalah Muzawir dan juga dinyatakan terbukti bersalah serta divonis penjara selama setahun, dan harus membayar Rp50 juta atau subsider penjara satu bulan.

Usai vonis dibacakan, Tengku Azwir mengatakan bahwa tanggapannya biasa-biasa saja terhadap putusan tersebut. ‘’Kalau perasaan saya, biasa-biasa saja, senang tidak,’’ kata Azwir.

Sementara, Muzawir usai sidang mengatakan bahwa dia masih punya waktu sepekan untuk menyatakan sikap. Jadi dia tidak mau berkomentar banyak.

‘’Saya hanya menjalankan perintah atasan dan ini masalah utang piutang, saya ingin anak dan istri saya tahu kalau saya bukan seorang koruptor,’’ ujar Muzawir.

Dikatakan juga oleh Muzawir bahwa saat itu dia hanya mengurus uang sampai pada perusahaan daerah, jadi selanjutnya tanggung jawab perusahaan daerah.

Ditanya apakah dengan vonis setahun dan denda Rp50 juta merupakan hal yang ringan baginya atau akan melakukan upaya banding, Muzawir mengatakan tunggu waktu sepekan yang diberikan.

‘’Masih ada sepekan lagi untuk memutuskan itu,’’ kata Muzawir.

Hakim Tolak Pembelaan Thamsir Rachman

Sementara itu, majelis Hakim yang dipimpin oleh Muefri SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak pembelaan Thamsir Rachman dan Kuasa Hukumnya, Indra Riadi SH karena alasan pembelaan tidak kuat.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Waruwu SH pekan lalu bahwa Thamsir Rachman didakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan ABPD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp14 miliar lebih.

Demikian sidang tindak pidana korupsi dengan agenda putusan sela yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/4).

Mendengar putusan sela atas pembelaan yang disampaikannya tersebut, Thamsir Rachman terlihat lunglai dan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya diketahui JPU mendakwa bahwa Thamsir Rachman terlibat korupsi karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana APBD sejak tahun 2002 sampai 2008 dan dinilai melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook