Riau Bakal Diuntungkan UU Perdagangan

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 12 Februari 2014 - 08:55 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Perdagangan.

UU ini dibuat untuk mengharmonisasi semua aturan perundang-undangan tentang kegiatan perdagangan yang pernah dibuat. UU ini akan menguntungkan Riau karena berbatasan dengan beberapa negara tetangga yang membuat perdagangan Riau makin baik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Ketua Komisi VI, Airlangga Hartarto, saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/2), UU Perdagangan terdiri dari 19 bab dan 122 pasal serta penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal ini mengatur secara menyeluruh semua kegiatan perdagangan.

Dalam perspektif yuridis, UU Perdagangan sangat penting karena sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur tentang perdagangan secara menyeluruh.

‘’RUU Perdagangan ini juga diperlukan untuk mengharmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan,’’ kata Airlangga, Selasa (11/2).

Lahirnya UU Perdagangan juga disambut antusias oleh Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamukti. Menurutnya, pegesahan UU ini bersejarah bagi bangsa Indonesia. UU ini akan memayungi semua pengaturan perdagangan dalam UU lain yang sudah ada.

Dia memastikan, pengaturan dalam UU ini penuh dengan semangat membela kepentingan nasional. Kemudian melakukan pemberdayaan perdagangan dalam negeri dan produksi dalam negeri.

‘’UU ini penuh dengan ruang bagi perlindungan untuk UKM dan Koperasi. Betul-betul mencerminkan sebuah UU yang menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Ini dasar yang kuat untuk kita lebih lagi baik di luar maupun di dalam untuk perjuangkan kepentingan kita,’’ jelasnya.

Dalam dokumen draf RUU Perdagangan yang sudah disahkan menjadi UU yang diperoleh Riau Pos setidaknya ada 19 hal penting yang diatur dalam UU ini. Di antaranya mengenai perdagangan perbatasan.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Lukman Edy, mengatakan Riau akan diuntungkan UU baru ini karena perdagangan perbatasan tidak hanya di wilayah perbatasan darat, tapi juga perbatasan laut.

Pengaturan ini menurutnya bakal menguntungkan Riau sebagai daerah perbatasan laut dengan Malaysia dan Singapura.

Pada Bab VI tentang perdagangan perbatasan, pasal 55 ayat (1) dikatakan setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.

Pada ayat (2) nya dikatakan, perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pada ayat (3) disebutkan perdagangan perbatasan dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

‘’Kami memasukkan perbatasan laut sebagai perdagangan lintas batas. Karena di draf pemerintah perbatasan laut tidak diatur. Hanya diatur perbatasan darat. Sementara kami di Riau kan perbatasan laut. Itu salah satunya untuk kepentingan Riau,’’ kata Lukman Edy ditemui usai paripurna kemarin.

Pertimbangan agar perdagangan perbatasan laut dimasukkan ke dalam UU Perdagangan. Karena Riau sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Sudah melakukan perdagangan perbatasan secara traduisional sejak lama.

Misalnya pedagangan ikan di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Singapura, Malaysia, yang selama ini belum diatur secara kuat.

‘’Perdagangan lintas batas, selama ini Riau sudah melakukan. Tapi tidak diatur dalam draf pemerintah, nah itu kami masukkan,’’ jelasnya.

Nah, amanah dari UU ini adalah, pemerintah harus segera membuat PP tentang batasan-batasan, volume, hingga jenis-jenis barang yang boleh melewati lintas batas dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

‘’Jadi dengan UU ini masyarakat di perbatasan, termasuk di Riau diberi kemudahan. Namun dengan pembatasan tertentu untuk antisipasi penyelundupan,’’ ujar anggota DPR Dapil Riau itu.

Kemudian, UU Perdagangan juga mengamanahkan agar pemerintah membentuk pos-pos perdagangan lintas batas. Ini dilakukan supaya transaksi perdagangan antara masyarakat setempat dengan negara tetangga itu terlindungi dengan UU dan tidak dianggap penyelundupan.

‘’Dalam konteks kepentingan Riau, dua itu berhasil kita masukkan ke dalam UU Perdagangan. Kami ingin pemerintah memberikan payung pada komoditi perdagangan lintas batas,’’ sebut putra Indragiri Hilir itu.

Nantinya, dalam PP yang akan dibuat pemerintah, akan diatur secara detail mengenai besaran kapal, hingga volume barang dan ketentuan lain, sehingga ke depan perdagangan lintas batas akan lebih aman, terutama untuk keperluan pokok.

Pada bagian lain UU Perdagangan juga mengamanatkan sedikitnya 9 Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden dan 20 Peraturan Menteri. Semua peraturan ini berkaitan dengan hal teknis seputar kegiatan perdagangan hingga pemberian sanksi bagi pelanggarnya.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook