Perketat Gerak Nazar

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 12 Februari 2012 - 08:59 WIB

Laporan JPNN, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memikirkan apa langkah selanjutnya yang harus ditempuh pasca ‘rapat gelap’ Nazaruddin cs. Tak menutup kemungkinan, lembaga antikorupsi ini akan mengirim para pengawal khusus dari KPK untuk 24 jam mengawasi Nazaruddin di rumah tahanan (rutan).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Jumat (10/2) jajaran Kemenkum HAM datang ke KPK bertemu pimpinan untuk membahas Nazar,’’ kata juru bicara KPK Johan Budi, Sabtu (11/2). Tapi, kata Johan, itu adalah pertemuan awal dan belum ada kesepakatan khusus dalam persoalan tersebut. Yang jelas, kedua belah pihak sudah sepakat memperbaiki pengawasan untuk Nazaruddin.

Gerak-gerik Nazaruddin di Rutan akan makin diperketat. Namun bagaimana mekanismenya, KPK dan Kemenkum HAM belum mencapai kesepakatan. ‘’Nanti akan ada lagi pertemuan lanjutan untuk membahas hal ini,’’ kata dia.

Sebenarnya bukan hanya Nazaruddin yang jadi perhatian kedua belah pihak. Para tahanan korupsi lainnya juga jadi perhatian KPK dan Kemenkum HAM. Memang persoalan itu jadi perhatian dua lembaga ini lantaran dalam beberapa waktu belakangan muncul persoalan datangnya tamu tengah malam yang sebelumnya juga dianggap mengancam Mindo Rosalina Manulang.

KPK, lanjut Johan, tak bisa seenaknya membuat keputusan langkah-langkah yang akan dilakukan pada Nazaruddin di Rutan. Sebab, kewenangan penanggulangan terhadap Nazaruddin di Rutan kini berada di tangan Kemenkum HAM dan pengadilan. Sedang KPK berkepentingan lantaran Nazaruddin masih menjalani persidangan yang kasusnya diurus KPK.  Jumat (10/2) malam lalu Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, setelah mendengar ada pertemuan yang diduga pertemuan gelap antara Nazarudin dengan saudaranya, Muhammad Nasir dan Djufri Taufik itu, para pimpinan KPK langsung rapat pimpinan membahas hal itu. Tapi hingga kini belum ada keputusan yang diambil para pimpinan KPK. ‘’Yang jelas kami akan mengambil sikap secepatnya,’’ kata Abraham.

KPK sendiri menghormati langkah-langkah yang ditempuh Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta yang memberhentikan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Cipinang. Kata Johan, langkah-langkah yang ditempuh itu seluruhnya adalah kewenangan pihak Kemenkum HAM sebagai lembaga yang membawahi Rutan. KPK sama sekali tak mencampurinya. Johan berharap, apapun keputusan yang diambil Kemenkum HAM adalah untuk kebaikan bersama.

Johan menjelaskan, untuk perkembangan kasus wisma atlet, KPK Rabu (15/2) mendatang, pihaknya akan menghadirkan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya akan dihadirkan dengan status sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin. ‘’Tim jaksa penuntut umum pada KPK berencana akan menghadirkan keduanya sebagai saksi,’’ kata dia.

Apa saja nanti yang akan digali dari keterangan Angie dan Koster? Johan menjawab dengan diplomatis, semua hal yang perlu diketahui untuk mengungkap kebenaran kasus wisma atlet akan ditanyakan pada keduanya. Namun dia tak bisa menerangkan detail materi lantaran itu semua merupakan wewenang JPU dan perangkat sidang yang lain.  Pihak Nazaruddin sendiri menegaskan akan benar-benar memanfaatkan kedatangan Angie di persidangan. Menurut Hotman Paris Hutapea, tim kuasa hukum Nazaruddin, pihaknya akan ‘mengejar’ keterlibatan Anas Urbaningrum dari mulut Angie.

Kata Hotman, Angie merupakan salah seorang yang mengerti benar tentang keterlibatan Anas. Apalagi selama ini Angie disebut-sebut telah mengalirkan uang dari perusahaan Permai Grup ke tangan Anas yang dituding sebagai Ketua Besar. ‘’Lihat saja, akan kami buktikan bahwa Anas adalah pihak yang bersalah,’’ kata Hotman.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri menyatakan, ada dua dugaan pelanggaran kode etik Badan Kehormatan yang dilakukan Nasir. ‘’Anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya,’’ ujar Ronald.

Menurut Ronald, posisi Nasir rentang dengan konflik kepentingan. Kasus Nazaruddin mempunyai rangkaian tersendiri. ‘’Tidak tertutup kemungkinan suatu hari kelak status Nasir, yang awalnya sebagai saksi (Nasir pernah dipanggil KPK, red) berubah menjadi tersangka,’’ ujarnya.(kuh/bay/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook