PEKANBARU (RP) - Dua karyawan outsourching Jasa Raharja Cabang Riau yang bertugas di Kantor Samsat Dumai digiring Jaksa Penuntut Umum masuk ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kedua karyawan yaitu Zul (29), dan Ron (29), didakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Muefri SH telah merugikan negara senilai Rp1,3 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agita Tri SH mengungkapkan bahwa sejak tahun 2005 sampai 2009 kegiatan merugikan negara telah terjadi berkelanjutan.
Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan cara tidak menyetorkan ke bank sesuai dengan dana yang seharusnya mereka terima, namun membuat laporan fiktif sehingga laporan sesuai dengan yang mereka setorkan.
Di tahun 2005, diduga ada selisih Rp20 juta yang tidak disetorkan, tahun 2006 ada Rp250 juta, 2007 ada selisih yang tidak disetorkan Rp233 juta, 2008 ada sebanyak Rp413 juta dan tahun 2009 sampai Rp380 juta hingga selisih yang tidak disetorkan sampai Rp1,3 miliar.
JPU menjerat kedua terdakwa perkara korupsi dengan pasal 2 ayat 1 huruf b junto pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Usai membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa, ketua majelis hakim menutup sidang untuk dilanjutkan pekan mendatang.(rul)