Mantan Sekda Solok Jadi Tersangka

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 12 Januari 2012 - 08:20 WIB

PADANG (RP) - Memasuki tahun 2012, jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar tancap gas menuntaskan tunggakan kasus korupsi.

Salah satu fokus korps Adhyaksa adalah mengusut kasus biaya perjalanan dinas di Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Solok Selatan 2009.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam kasus ini, Kejati menetapkan tiga pejabat teras pemerintahan di perbatasan Sumbar-Jambi itu, sebagai tersangka.

Ketiga tersangka adalah mantan Sekkab Solsel Adril, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Solsel Ismail dan mantan Bendahara Pengeluaran Erifal Zezkin.

Diam-diam, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2011 lalu. Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-633/N.3/Fd.1/12/2011 tertanggal 1 Desember 2011.

Dalam perkara ini, Kejati telah menunjuk tiga tim penyidik karena berkas perkara ini juga dibagi ke dalam tiga berkas atau dipisah (displit) tiga.  Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy, Rabu (11/1), membenarkan hal itu.

Dia mengatakan, dugaan korupsi biaya perjalanan dinas ini, terkuak karena tidak dilengkapi bukti-bukti valid. Ada indikasi biaya perjalanan dinas ini fiktif.

Ismail bersama Adril dan Erifal Zezkin diduga menggunakan uang kas belanja perjalanan dinas di Bagian Umum Setkab tahun anggaran 2009 sebesar Rp1,5 miliar.

Adril dan Erifal Zezkin menyetujui pengeluaran kas dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) belanja perjalanan dinas dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang benar dan digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,5 miliar.  Ikwan menjelaskan, kasus ini dipisah menjadi tiga berkas.

Berkas pertama atas nama tersangka Adril dengan jaksa penyidik Ichran Effendi, Isward, Deswiarni, Zulkifli dan Basril G.

Berkas kedua dengan tersangka Erifal Zezkin dengan jaksa penyidik Riwayadi, Idial, Zulkifli, Basril dan Syafnidar. Berkas ketiga dengan tersangka Ismail dengan penyidik Hariyatno, Idial, Zulkifli, Satria Abdi, Basril dan Dewi Permata Asri. (bis/eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook