Neneng Iri ke Angie

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 11 Oktober 2012 - 08:51 WIB

JAKARTA (RP) - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni menaruh iri pada terdakwa suap terkait penganggaran di Kemendikbud dan Kemenpora Angelina Sondakh.

Karena berkas penyidikannya sudah lengkap, ia ingin diperlakukan sama seperti Angelina, yakni dipindahkan dari rutan KPK ke rutan Pondok Bambu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’KPK diskriminatif. Angie (sapaan Angelina) saja bisa,’’ kata Neneng yang kelahiran Kota Pekanbaru usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/10).

Sebagai bentuk protes, Neneng tak mau menandatangani surat perpanjangan penahanan dirinya setelah berkas perkaranya telah dilengkapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, karena KPK menolak keinginannya untuk dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

‘’Neneng merasa didiskriminasi. Di sini dia tidak bisa bertemu anaknya. Sudah tiga bulan dia tidak ketemu anaknya. Ada yang masih balita. Di sini untuk menjenguk hanya Senin dan Kamis. Anak-anak itu kan sekolah. Secara psikologis anak-anak juga takut dan trauma karena banyak orang di sini,’’ ujar kuasa hukum Neneng, Elsa Syarif usai mendampingi Neneng menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/10).

Neneng pun menyatakan akan mogok makan selama 20 hari jika KPK tak juga mengabulkan permintaannya. Menurut Elsa, kliennya merasa sudah kooperatif pada KPK.

Oleh karena itu, ia berharap KPK pun dapat menghargai permintaannya. Perlakuan KPK pada Neneng ini berbeda dengan yang diberlakukan pada Angelina Sondakh.

Menurut Elsa, KPK saat itu langsung memenuhi keinginan Angie ketika minta dipindahkan ke rutan Pondok Bambu.

‘’Selama 20 hari Neneng bilang mau mogok makan. Biar mati aja di sini (Rutan KPK, red) katanya. Angelina Sondakh dikabulkan. Apa bedanya, sama-sama punya anak kecil. Neneng ini punya tiga anak kecil,’’ tegas Elsa.

Saat tampil di depan publik kemarin, isteri terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin tersebut masih tetap menggunakan penutup muka. Ia sedikit melonggarkan penutup mukanya saat kemarin melakukan momen langka: berbicara kepada wartawan.

Berkas pemeriksaan Neneng kemarin telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu paling lama 14 hari ke depan, berkas Neneng akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain Neneng, KPK juga merampungkan berkas pemeriksaan dua tersangka yang disangka menghalang-halangi penyidikan kasus PLTS.

Mereka adalah dua warga negara Malaysia, Azmi bin Mohamad Yusuf dan Muhammad Hasan Bin Kushi. Keduanya adalah pihak yang membantu Neneng selama menjadi buronan KPK.

Sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng disangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat Timas Ginting, pejabat Kemenakertrans. Timas telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari silam.

Ia dianggap menguntungkan pihak lain yakni PT Alfindo Nuratama yang mendapatkan fee Rp2,7 miliar.

Dalam persidangan Timas, terungkap PT Alfindo adalah perusahaan yang dipinjam namanya oleh PT Anugerah Nusantara yang masuk dalam satu kelompok usaha Grup Permai milik Nazaruddin dan Neneng.

PT Alfindo menyubkontrakkan pekerjaan PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai pengerjaan Rp5,29 miliar. Dari Kemenakertrans, PT Alfindo mendapatkan dana lebih Rp8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa suami Neneng, M Nazaruddin. Bekas Bendahara Partai Demokrat tersebut dimintai keterangan terkait keterlibatan pihak yang membantu mengurus anggaran tersebut.

Kepada penyidik, M Nazaruddin menyodorkan bukti pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustofa, dan Erman Suparno, Menakertrans kala itu. Saan juga telah diperiksa dan membantah kesaksian Nazaruddin. Namun Nazaruddin mengatakan dirinya tidak hanya omong kosong.

‘’Saya ada buktinya dan saya serahkan ke penyidik,’’ kata Nazaruddin.

Demokrat Tantang Penuntasan Hambalang

Sementara itu, pernyataan Ketua KPK Abraham Samad terkait bakal adanya kejutan dalam kasus Hambalang, membuat internal Partai Demokrat tidak nyaman.

Partai yang beberapa kadernya terseret kasus pembangunan pusat olahraga itu mendesak KPK agar tidak lagi berlama-lama menuntaskannya.

Ketua DPP PD Sutan Bhatoegana mengatakan, pihaknya mendorong KPK untuk secepatnya membongkar kasus Hambalang hingga ke akar-akarnya. Dia tidak yakin partainya tidak terkait dengan kasus tersebut.

‘’Demokrat itu tidak ada urusan, bongkar saja, saya justru dorong,’’ tegas Sutan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).

Saat disinggung tentang tudingan yang terus dialamatkan mantan Bendahara Umum DPP PD M Nazaruddin, Sutan juga tidak surut. ‘’Silakan saja sebut, kan sudah biasa sebut-menyebut itu,’’ tegasnya lagi.

Namun, dia tetap berkeyakinan bahwa kongres partainya murni didanai oleh keuangan partai. ‘’Tidak ada urusan (Hambalang) itu sama kongres. Kalau uang yang dituduhkan Nazar, itu kan untuk pemenangan kubunya,’’ tegas Sutan.

Hingga beberapa hari terakhir, Nazaruddin terus menuding adanya aliran dana dari proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, 2010.

Khususnya, untuk dana pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. Atas hal itu, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk beberapa tim sukses Anas untuk menjalani pemeriksaan.

Di antaranya, istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Ketua DPP Demokrat Umar Arsal, sopir pribadi Anas, mantan sekretaris Nazaruddin, Evita Ompita, dan juga mantan staf ahlinya, Nuril Anwar.

Ketua Fraksi PD Nurhayati Assegaf tak mau berandai-andai menyangkut pernyataan Abraham. Lebih-lebih, membayangkan penetapan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang.

‘’Kami yakin proses hukum harus berjalan. Jadi, tidak boleh berandai-andai atau ada antisipasi dan semacamnya,’’ kata Nurhayati.(agm/sof/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook