Kasus Kompol Novel Dihentikan Sementara

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 11 Oktober 2012 - 08:14 WIB

JAKARTA (RP) - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rupanya benar-benar manjur bagi perkembangan kasus Kompol Novel Baswedan.

Bareskrim Mabes Polri secara resmi telah menunda kasus ini. Tak hanya itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Benny Mokalo juga mendapat sanksi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Bentuknya berupa teguran (dari Kapolri, red) karena memang secara hukum dia tidak salah. Secara etika mungkin,’’ ujar Kabareskrim Komjen Sutarman di Jakarta, Rabu (10/10) kemarin.

Dia tidak menyebutkan secara pasti, kapan teguran Jenderal Timur Pradopo disampaikan dan dalam bentuk apa.

Sutarman tetap meyakini anak buahnya di Direktorat Reserse Umum Polda Bengkulu tidak salah. Sebab, mereka menyidik kasus Novel berdasar fakta-fakta baru yang diperoleh di lapangan.  

‘’Tapi, karena ada desakan dan instruksi Presiden, kami memahami bahwa memang waktunya belum sekarang,’’ kata mantan Kapolwiltabes Surabaya ini.

Dia menambahkan, sebenarnya kedatangan Direskrimum Polda Bengkulu dan tim resmob Polda Metro Jaya hanya sekadar berkoordinasi. ‘’Tapi, masyarakat sudah menilai negatif dulu, sudah menganggap minus pada Polri,’’ ujarnya.  

Dia menolak wacana pembentukan tim khusus independen untuk mengusut dugaan pidana adik sepupu rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan itu.

‘’Kalau nanti semua minta independen bisa dibayangkan semua kasus kriminal dibuat seperti itu. Ini tidak baik bagi penegakan hukum,’’ kata Sutarman.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, penyidikan kasus Novel tetap akan dilakukan oleh tim dari Polda Bengkulu. Sebab locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Bengkulu.

‘’Kita di Bareskrim nanti sifatnya supervisi saja, dan itu wajar karena memang Bareskrim bisa melakukan pengawasan ke semua Polda,’’ kata Sutarman.

Saat disinggung mengapa kasus-kasus lain yang mirip dengan kejadian Novel tidak disidik, Sutarman berkelit. Dia mengaku polisi punya banyak keterbatasan.

‘’Kita ini bukan kestaria baja hitam, tidak semua laporan bisa kita tangani, hanya lima puluhan persen dari seluruh laporan masyarakat per tahun,’’ katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menambahkan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap proses penyidikan kasus Novel.

‘’Dimulai dari bukti-bukti, hingga prosedur penyidikannya,’’ katanya.  

Namun mantan Kapolres Pasuruan ini membantah Polri melakukan penghentian secara permanen kasus Novel (SP3). ‘’Tidak, hanya ditunda, karena instruksi pidato bapak Presiden bahwa momentumnya kurang tepat. Tapi, tetap lanjut,’’ katanya.

KPK Tak Bisa Tahan Brigjen Didik

Sementara itu, KPK harus rela tidak bisa menahan dua tersangka korupsi simulator SIM yang akan dilimpahkan dari Mabes Polri. Sebab, masa penahanan mereka sudah habis di Bareskrim Mabes Polri.

‘’Ya memang begitu. Di penyidikan bisa tidak ditahan lagi. Kami harus legawa, karena hukum harus ditegakkan, tidak bisa dilanggar,’’ kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain usai menerima Comissao Anti-Corrupcao (CAC) atau Komisi Antikorupsi Timor Leste di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Bareskrim Mabes Polri bakal menyerahkan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Bambang ke KPK. Masalahnya, Didik dan Budi sudah ditahan sejak 3 Agustus.

Didik ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Budi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Untuk Bambang Sukotjo tidak ada masalah karena ia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kebon Waru, Bandung, terkait kasus penggelapan dan penipuan.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka hanya bisa ditahan di tingkat penyidikan maksimal selama 60 hari. Perpanjangan kembali masa penahanan baru bisa dilakukan jika sudah masuk ke penuntutan.

‘’Nanti kalau mau ditahan ya di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan,’’ kata Zulkarnain.(agm/sof/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook