Suami Tendang Istri Saat Hamil Anak Meninggal Setelah Lahir

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 11 September 2012 - 11:42 WIB

Suami Tendang Istri Saat Hamil Anak Meninggal Setelah Lahir
Terdakwa Agus Supriadi usai menjalani persidangan di PN Simalungun, Senin (10/9). (FOTO: IMELDA PURBA)

Riau Pos online – Sarlina Saragih, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya terdakwa Agus Supriadi (31) menceritakan hal sedih pada persidangan yang digelar di PN Simalungun, Senin (10/9). Korban mengaku ditendang suaminya. Akibatnya, anak kedua mereka meninggal sehari setelah dilahirkan.

Hal itu disampaikan korban di hadapan majelis hakim yang dipimpin Samuel Ginting beranggotakan Heriyanti dan Adria Dwi Afanti. Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor Situmorang, menghadirkan saksi korban, Sarlina yang telah melaporkan suaminya. Menurut korban, dia ditendang suaminya lantaran dituduh memaki suaminya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Senin (12/12) kami datang ke rumah mertua di Kampung Baru Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang sekira pukul 16.00 WIB. Kedatang kami untuk mengambil pakaian yang tinggal di rumah mertua. Tapi tidak berapa lama, Helen datang dan menagih hutang saya,” sebutnya. Dia menerangkan, perbincangannya dengan Helen saat itu tuntas dan menemukan jalan keluar. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, suaminya tiba-tiba menendangnya dari belakang. Katanya penendangan itu dilakukan karena ia telah memaki mertuanya.

“Saya saat itu sedang menutup pintu dapur dan tiba-tiba paha saya ditendang tanpa tahu alasannya. Saat itu saya langsung terjatuh ke lantai, padahal di situ saya tengah hamil empat bulan. Saya ditendang karena dibilang memaki orangtuanya,” ungkapnya. Dia menambahkan, usai ditendang suaminya dia langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Tidak lama kemudian, ia mengalami pendarahan dan dibawa ke Puskesmas. Tapi pihak Puskesmas meminta untuk dibawa ke Siantar.

“Saya pun dibawa ke praktek dokter Maruahal Sinaga di Jalan Sriwijaya. Saat itu dokter itu menyebutkan akan melihat kondisi kehamilan saya esok harinya. Kalau janin saya kuat akan tetap dipertahankan, tapi bila tidak kuat akan dicari jalan keluarnya bersama keluarga,” jelas boru Saragih. Menurutnya, setelah diperiksa hari berikutnya, dokter menyebutkan bahwa kandungannya baik dan masih bisa dipertahankan. Tapi sehari setelah dilahirkan pada 3 April, bayinya langsung meninggal. Menurut dokter, bayinya mengalami pembengkakan di dada sebelah kiri. Itu diakibatkan karena selama mengandung ia pernah terjatuh.

“Tidak hanya itu, suami saya pun menggugat cerai saya. Sewaktu saya melahirkan surat putusan dari Pengadilan Agama datang. Saya pun menyatakan banding. Saya menuntut agar terdakwa menafkahi anak pertama saya yang berusia lima tahun,” ungkapnya. Kata Sarlina, selama sembilan tahun berumah tangga dengan terdakwa, suaminya hanya memberikan gaji Rp200 ribu per bulan. Itulah yang membuat hutang-hutang mereka banyak. Bahkan mereka meminjam uang dari bank dengan jaminan surat rumah mertuanya.

“Saya tidak ingin kembali lagi dengan suami saya (terdakwa). 1000 kali ditalak pun saya tidak mau lagi dengannya. Saya hanya menuntut agar terdakwa menafkahi anak saya yang sudah duduk di bangku SD untuk memberikan biaya perbulan Rp1 juta,” sebut wanita yang ahli di bidang kesehatan tersebut. Usai mendengarkan keterangan korban, terdakwa membantah telah menendang istrinya. Di hadapan majelis hakim, Agus Supriadi mengaku tidak ada melakukan apa yang dituduhkan istrinya. (mua/ms/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook