Diduga Jual TNTN, Kadus Ditangkap

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 11 Agustus 2012 - 11:37 WIB

 Laporan DESRIANDI CANDRA, Pekanbaru desriandi-candra@riaupos.co

Seorang oknum kepala dusun (Kadus) berinisial AR, Jumat (10/8) siang digiring ke Mapolres Pelalawan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

AR adalah salah seorang oknum yang diduga telah melakukan aksi penjualan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang selama ini banyak dijarah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kepala TNTN, Kuppin Simbolon yang dihubungi Riau Pos secara terpisah membenarkan tentang penangkapan AR oleh pihak Mapolres Pelalawan.

“Menurut informasi yang saya terima memang betul. Tapi itu kewenangan pihak kepolisian,” ujarnya.

Kuppin mengaku belum mendapatkan informasi tentang oknum Kadus berinisial AR.

“Saya belum mendapatkan informasi lengkap siapa AR ini, berapa luas lahan yang sudah diperjualbelikannya, siapa-siapa saja yang terlibat,” paparnya.

Beberapa kali dia menyarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan terhadap AR oleh pihak penyidik. Sehingga yang informasi yang didapat lebih akurat dan detail.

Namun yang jelas, kawasan TNTN adalah aset nasional yang tidak boleh sembarangan dijarah, diduduki, apalagi diperjualbelikan. Karena itu sudah melanggar hukum dan bisa dikenakan tindakan pidana.

Penguasaan aset nasional seperti TNTN ini harus ada persetujuan dari pemerintah, yakni Menteri Kehutanan.

“Jangankan kawasan taman nasional, hutan produksi saja penguasaannya harus disetujui Menteri Kehutanan RI dan prosedural,” ujarnya.

Dia menyebutkan, semua pihak seharusnya tahu keberadaan itu, dan menjaga aset nasional yang ada di Riau. Kuppin tidak menampik kalau kawasan TNTN telah banyak terjadi penjarahan.

Karenanya, Tim TNTN berencana akan turun ke lapangan melakukan pemetaan kawasan TNTN yang rawan dijarah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Namun dia belum bisa memastikan kapan tim akan turun melakukan pemetaan kawasan rawan penjarahan di TNTN.(muh) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook