KBI Catat Registrasi Resi Gudang Tumbuh 22 Persen

Ekonomi-Bisnis | Senin, 11 Juli 2022 - 20:00 WIB

KBI Catat Registrasi Resi Gudang Tumbuh 22 Persen
Karyawan PT Kliring Berjangka Indonesia tengah melakukan pengecekan karung beras di salah satu gudang SRG, Senin (11/7/2022). (KBI FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) yang berperan sebagai pusat registrasi resi gudang merilis data resi gudang semester I 2022. Dalam rilis yang disampaikan kepada media, Senin (11/7/2022), KBI mencatat sepanjang semester I tahun 2022 KBI mencatat registrasi sebanyak 280 resi gudang dari 8 komoditas, meningkat 22 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 dengan catatan registrasi sebanyak 230 registrasi dari 10 komoditas.

Direktur Utama PT KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, pertumbuhan positif pemanfaatan resi gudang ini tentunya merupakan hasil dari upaya sosialisasi serta edukasi berkelanjutan yang dijalankan bersama dengan pemangku kepentingan yang lain.


''Upaya ini akan terus kami jalankan ke depan, mengingat pemanfaatan resi gudang di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Indonesia memiliki luas wilayah yang besar dengan kekayaan ragam komoditas yang banyak. Namun demikian, pemahaman masyarakat terkait resi gudang ini masih perlu ditingkatkan terus,'' ujar Fajar.

Dari sisi volume barang, sepanjang semester I tahun 2022, terjadi peningkatan sebesar 17 persen dari 5.517.288 kg di semester I tahun 2021 menjadi 6.434.826 kg. Sedangkan dari sisi pembiayaan, terjadi peningkatan sebesar 297 persen, dari Rp87,2 miliar di semester I 2021 menjadi Rp346,6 miliar di semester II 2022.

Di semester I tahun 2022, ekosistem resi gudang juga diwarnai dengan registrasi perdana resi gudang komoditas gula kristal putih. Dalam catatan KBI, disebutkan sebanyak 50.000 kg gula kristal putih senilai Rp575.000.000 dalam registrasi perdana ini.

Dalam ekosistem resi gudang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang, terdapat beberapa komoditas yang dapat masuk ke sistem resi gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, gula kristal putih, teh, rumput laut, gambir, timah, kedelai serta ayam karkas beku. 

Fajar menjelaskan, registrasi perdana komoditas gula kristal putih dalam sistem resi gudang ini tentunya merupakan hal positif rantai pasok komoditas gula kristal putih. Pemerintah sendiri melalui kementerian BUMN juga sudah mencanangkan program swasembada gula yang diproyeksikan akan dicapai pada tahun 2025.

“Gula merupakan komoditas yang cukup penting dalam masyarakat, dan untuk itu harapan kami ke depan registrasi resi gudang untuk komoditas gula kristal putih ini akan terus meningkat. Selain itu, masuknya gula kristal putih dalam resi gudang, harapan kami dapat berperan menuju swasembada gula kristal putih, khususnya dalam hal ketersediaan pasokan serta stabilitas harga,'' tutupnya.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook