JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ponsel ilegal alias black market (BM) yang umumnya dibanderol lebih murah dari harga resmi tidak bisa lagi digunakan secara bebas. Saat ini pemerintah tengah memfinalkan aturan validasi nomor international mobile equipment identity (IMEI). Rencananya regulasi tersebut diberlakukan mulai 17 Agustus.
Dengan aturan itu, ponsel ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah atau dibeli setelah regulasi diberlakukan akan diblokir. Dengan kata lain, ponsel tidak dapat mengakses jaringan dari operator Indonesia.
Namun, masyarakat tidak perlu risau. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa masyarakat yang telanjur membeli atau menggunakan ponsel BM sebelum aturan tersebut diketok akan diberi pemutihan. Nanti pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meregistrasikan IMEI ponsel mereka ke database Kemenperin. Dengan begitu, ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, alasan pemerintah ingin segera mengetok aturan yang sudah diinisiasi dua tahun lalu itu adalah membengkaknya angka impor ponsel ilegal di Indonesia. Pada 2017, sebanyak 11,4 juta unit ponsel ilegal menggempur pasar Indonesia. ’’Saat ini sedang dikerjakan terus permennya,’’ ujar Janu.