Buron Dua Tahun, M Rum Ditangkap

Ekonomi-Bisnis | Senin, 11 Juni 2012 - 08:49 WIB

Buron Dua Tahun, M Rum Ditangkap
Setelah buron selama dua tahun lebih, terpidana kasus korupsi M Rum (kanan) ditangkap, Ahad (10/6/2012). (Foto: defizal/riau pos)

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru

Terpidana korupsi pengadaan generator set sebanyak 10 unit berkapasitas 15 KVA di Dinas Pendapatan Daerah Riau tahun anggaran 2006, Muhammad Rum SE (52) akhirnya ditangkap.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

M Rum ditangkap Ahad (10/6) di Perumahan Rawa Bening Cluster di Jalan Sukarno Hatta Pekanbaru pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan tim Intel Kejaksaan Tinggi Riau. Sebelumnya terpidana sempat ditetapkan jadi DPO dan buronan selama dua tahun.

Padahal setelah putusan hakim dengan nomor 767/K/Pidsus/2010 tertanggal 10 Mai 2011, terpidana harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

Namun terpidana yang beralamat di Jalan Kakap, Kecamatan Bukitraya Pekanbaru ini tidak lagi bisa ditemui di rumahnya sehingga jadi buronan jaksa.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Heru Chairuddin SH MH membenarkan. ‘’Kita sudah tangkap dan terpidana harus menjalani hukuman,’’ kata Heru.

Disebutkannya, dalam kasus terpidana Muhammad Rum tersebut, kerugian negara mencapai Rp120 juta.  Selain dihukum selama empat tahun, terpidana juga divonis harus membayar denda Rp200 juta dengan pengganti tiga bulan.

Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta lebih atau dengan pengganti hukuman pidana selama satu bulan.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH menambahkan bahwa selama ini terpidana memang sulit dilacak karena selalu berpindah-pindah dan tidak menetap di suatu tempat dalam waktu lama.

Namun saat penangkapan, terpidana tidak melawan karena petugas kejaksaan bersikap sesuai prosedur dan terpidana langsung kooperatif.

Diketahui saat penangkapan, terpidana sedang berada di halaman rumah yang dikontraknya.

Informasi yang dihimpun, tim intel yang sedang mencari keberadaan terpidana mengetahui bahwa terpidana akan menjual satu unit mobil.

Kemudian petugas memancing terpidana keluar dengan peran akan membeli mobil milik terpidana.

Mengetahui ada pembeli yang akan melihat mobil yang akan dijualnya, terpidana menunggu calon pembeli yang merupakan petugas kejaksaan di halaman rumah.

‘’Selama jadi buronan, terpidana juga tetap bekerja sebagai kontraktor,’’ ungkap Andri.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook