Mantan Sekda Inhu Dieksekusi

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 11 Mei 2012 - 08:11 WIB

Mantan Sekda Inhu Dieksekusi
Azhar Syam (kanan) di dampingi pengacara saat sidang beberapa waktu lalu. (Foto: Riau Pos)

Laporan KASMEDI, Rengat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat akhirnya melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru untuk melakukan eksekusi terdakwa, Azhar Syam yang juga mantan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (9/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terdakwa, Azhar Syam datang lebih awal dari permintaan jaksa. Sebelum dia diminta hadir pada Kamis (10/5) sesuai surat panggilan Kejari Rengat.

Saat ini, Azhar Syam sudah menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Rengat pada Blok D dan sekamar dengan para terpidana korupsi lainnya di kamar 2 dengan ukuran sekitar 4 x 4 meter, yakni, Wurlinus, Azhar Effendi, Zaharman dan Mulyadi HJR.

Kajari Rengat, Alexander Roilan SH Mhum ketika dikonfirmasi Kamis (10/5) melalui Plt Kasipidsus, Heru Saputra SH Mhum mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa, Azhar Syam terhitung sejak Rabu (9/5) dengan nomor surat 03/N.4.12/Fu.1/05/2012.

 ‘’Terdakwa yang saat ini sudah menyandang status terpidana, Azhar Syam datang lebih awal yakni pada Rabu (9/1) dan pada hari itu juga langsung dilakukan eksekusi,’’ ujarnya.

Sehingga dengan telah dieksekusinya terpidana, Azhar Syam tersebut, pihaknya tinggal melaksanakan eksekusi terhadap sejumlah terdakwa yang sebelumnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Karena beberapa waktu putusan tetap juga sudah turun dari MA.

 ‘’Para terdakwa itu sudah berada di dalam Rutan dan dalam dekat tetap dilakukan eksekusi,’’ ungkapnya.

Sementara itu Kepala Rutan Rengat, Sulistiyono BC Ip ketika dikonfirmasi melalui Kasi Yanhan, Rudinur SH membanarkan adanya eksekusi terpidana, Azhar Syam.

‘’Kami sudah menerima terpidana, Azhar Syam terhitung sejak Rabu (9/5) petang yang diantar langsung oleh Jaksa dan PH terpidana,’’ ucapnya.

Berdasarkan surat eksekusi terpidana, Azhar Syam dari Kejari Rengat, bahwa terpidana, Azhar Syam akan menjalani masa tahanannya selama 16 bulan. Namun setelah dipotong dengan masa tahanan yang dijalaninya dengan status tahanan kota, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2011 hingga 8 Oktober 2011, terpidana Azhar Syam akan menjalani masa tahanannya sekitar 14 bulan lagi.

Ketika ditanya jumlah penghuni Rutan Rengat saat ini, Rudinur menjelaskan, hingga Kamis (10/5) penghuni Rutan Rengat sudah mencapai 259 orang napi dan tahanan. Jumlah tersebut jauh melebihi daya tampung Rutan Rengat yang hanya untuk 175 orang.

‘’Di Rutan Rengat ada 5 blok dengan 27 kamar dan khusus tahanan korupsi berada di blok D,’’ tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, sejak terpidana Azhar Syam ditahan sejak Rabu (9/5), sudah banyak rekannya datang membezuk. Bahkan pada Kamis (10/5), Wakil Bupati Inhu, H Harman Harmaini SH MM dan rombongan juga datang ke Rutan membezuknya.(rpg/muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook