Darlis Ditangkap di Padang

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 11 Mei 2012 - 08:07 WIB

JAKARTA (RP) - Daftar buronan yang menumpuk sedikit demi sedikit mulai berkurang. Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/5) tengah malam, membekuk terpidana empat tahun penjara, Darlis Ilyas.

Mantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial (sekarang Dinas Sosial) Provinsi Riau dan mantan Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, itu ditangkap tim Intelijen Kejagung di Padang setelah menghilang selama 2 tahun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Darlis ditangkap tim Intelijen Kejagung dan Kejati Sumatera Barat di sebuah rumah di Perumahan Vilano Jaya, Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/5) pukul 23.30, lalu.

Ternyata Darlis sudah lama berada di rumah tersebut. Para jaksa lantas meminta dia untuk ikut. Darlis tidak berontak. ‘’Proses penangkapan lancar,’’ kata Asintel Kejati Riau Heru Chairuddin SH MH  yang ikut menangkap Darlis.

Darlis lantas dibawa ke Kejagung, Kamis (10/5). Kendati sudah kabur hingga dua tahun, dia terlihat tenang. Dia justru membantah telah menjadi buron. Alasannya, dia tidak pernah menerima panggilan eksekusi.

Pengacaranya juga mengatakan bahwa putusan MA belum keluar.  ‘’Sampai sekarang saya belum menerima putusan,’’ katanya di Kejagung kemarin.Darlis merupakan terpidana kasus korupsi bahan bangunan untuk pembuatan rumah bagi korban bencana banjir di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu.

Bersama Bendahara Badan Kesejahteraan Sosial, Ibrahim yang sudah divonis bersalah, ia mengkorup bahan bangunan untuk pembangunan rumah dalam APBD anggaran 2006. Ia dianggap merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.

Kendati sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2010 lalu menyatakan dirinya bersalah.

Darlis diganjar empat tahun kurungan badan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Setelah dinyatakan bersalah, Darlis menghilang. Tiga kali panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak ia gubris.

‘’Kejari Pekanbaru kemudian memasukkan dia dalam DPO (daftar pencarian orang, red),’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman.

Darlis hanya beberapa jam di Kejagung. Sekitar pukul 14.00 WIB, dia dibawa tim jaksa eksekutor ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Pekanbaru dan segera menempati hotel prodeo di Lapas Pekanbaru yang sudah disediakan untuk dirinya.

‘’Terpidana boleh beralasan apapun. Yang jelas, semua prosedur standar eksekusi sudah kami lakukan dan dia tidak pernah memenuhi panggilan. Sekarang dia dibawa ke Lapas untuk segera menjalani hukuman,’’ kata Adi.

Darlis ketika ditemui saat turun dari pesawat di Bandara Sultan Sarif Kasim II Pekanbaru mengaku tidak pernah mengetahui putusan dari Mahkamah Agung untuk dirinya sudah turun. Selama dua tahun pelariannya, Darlis mengaku berpindah-pindah.

Tapi, kata dia, itu bukan karena kabur. Dia bepergian ke sejumlah tempat di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dalam rangka bisnis. Terutama di Kalimantan dan Sulawesi, dia mengaku sedang mengurusi penambangan batubara.

Sekadar informasi, Darlis membangun karirnya sebagai pamong di Sumatera Barat. Darlis adalah seorang mantan polisi dari Brimob. Darlis juga mantan Wali Kota Payakumbuh yang dibebastugaskan oleh Menteri Dalam Negeri 1,5 tahun menjelang masa jabatannya berakhir.

Darlis dibebastugaskan karena laporan pertanggungjawabannya sebagai Wali Kota Payakumbuh 2000-2001 tidak diterima oleh DPRD. Bahkan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno pada 2002 dalam surat Nomor:131.23-102 tahun 2002 tanggal 20 Maret 2002, menyatakan membebastugaskan Darlis Ilyas sebagai Wali Kota Payakumbuh sampai proses hukumnya selesai. Saat itu Darlis merupakan kepala daerah pertama di Indonesia yang diberhentikan oleh DPRD yang memilihnya.

Darlis dituduh telah melakukan berbagai penyimpangan bernilai miliar rupiah. Namun Darlis mengaku tidak pernah melakukan penyimpangan.

Darlis Ilyas didakwa merugikan negara sebesar Rp75 juta untuk pembelian handphone dan biaya perjalanan rekreasi Tim Penggerak PKK Payakumbuh serta dana Tim Pelaksana Haji Daerah (TPHD) tahun 2000.

Akhirnya Darlis divonis selama satu tahun Pengadilan Negeri Payakumbuh Senin, 23 November 2009 lalu. Majelis Hakim memutuskan Darlis Ilyas untuk membayar denda Rp3 Juta (subsidair satu bulan kurungan), membayar uang pengganti sebesar Rp35.516.000 (subsidair) 6 bulan penjara dan biaya perkara Rp5 ribu.

Sebelum menjadi wali kota, Darlis Ilyas adalah Kepala Inspektorat Kota Bukittinggi. Ia juga pernah menjadi Kepala Cabang Dinas Pariwisata dan Kepala Bagian Pemerintahan di Kota Wisata tersebut. Bahkan sebelum berkarir di Bukittinggi sekitar tahun 1986, Darlis Ilyas pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas di Pemkab Solok.

Karena menghilang, Darlis tidak pernah dieksekusi, padahal Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 827/PID.SUS/2009 tertanggal 21 Desember 2010 telah memtutuskan Darlis bersalah dan divonis selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider selama 3 bulan kurungan.(aga/jpnn/rul/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook