JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim regulasi financial technology (fintech) masuk fase final. Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) fintech itu ditarget rampung Juni mendatang. Itu setelah wasit jasa keuangan tersebut mendapat masukan baik internal dan eksternal rancangan beleid tersebut.
”Industri secara prinsip mendukung. Kami usahakan rilis secepatnya,” tutur Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar, di Jakarta, Selasa (10/4).
Rancangan POJK fintech itu menyoroti seluruh jenis bisnis fintech. Mulai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Peer to Peer (P2P) lending, equity crowdfunding, dan lainnya.
Sebelumnya, OJK telah memiliki aturan fintech P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Nanti, aturan fintech P2P lending akan menyesuaikan dengan aturan POJK fintech terbaru. ”Jadi, regulasi anyar lebih global. Artinya, akan mengatur prinsip inovasi keuangan,” ujarnya.
Pendeknya, POJK baru akan mengatur tata kelola perusahaan fintech, tahap pelaporan perusahaan fintech kepada OJK, aspek transparansi, aspek perlindungan konsumen, dan kerahasiaan data konsumen.
Selanjutnya, OJK akan mewajibkan seluruh perusahaan fintech mendaftar. Itu penting untuk dipetakan kembali jenis fintech mana di bawah langsung OJK dan masuk dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox). ”Ya, perlu diuji sebelum diperkenalkan kekhalayak,” ucapnya.