Kartel Rugikan Konsumen Rp 5 Triliun

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 11 April 2013 - 07:22 WIB

JAKARTA (RP) - Lonjakan harga bawang putih dan daging sapi tidak hanya menghantam angka inflasi, namun juga menggerus kantong konsumen. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya hitungan menarik mengenai seberapa besar kerugian yang harus ditanggung masyarakat akibat lonjakan harga yang diduga berbau kartel ini.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan, kerugian konsumen timbul akibat konsumen harus membayar komoditas bawang putih dan daging sapi dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga normal. "Estimasi kerugian konsumen sepanjang Januari - Maret 2013 mencapai Rp 4,4 hingga 5,8 triliun," ujarnya di Komisi VI DPR Rabu (10/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Nawir pun membeber kalkulasinya. Untuk bawang putih, konsumsi per tahun diperkirakan sebesar 330 juta kilogram (kg) atau 330 ribu ton. Adapun konsumsi periode Januari - Maret 2013 diproyeksi sekitar 82,5 juta kg.

Selama ini, harga normal bawang putih ada di kisaran Rp 12 - 14 ribu per kg, sedangkan pada Januari - Maret harga naik hingga kisaran rata-rata Rp 25 - 35 per kg. Sehingga, ada selisih harga Rp 13 - 21 per kg. Jika selisih harga itu dikalikan dengan jumlah konsumsi, maka ketemu angka Rp 1,07 - 1,7 triliun. "Nah, inilah estimasi kerugian akibat kenaikan harga bawang putih," sebutnya.

Untuk daging sapi, lanjut Nawir, asumsi konsumsi per tahun sebanyak 549 juta kg, sehingga konsumsi Januari - Maret sekitar 137,25 juta kg. Pada saat normal, harga daging sapi sebesar Rp 60 - 70 ribu per kg, namun beberapa waktu lalu harga sempat naik ke kisaran Rp 85 - 100 ribu per kg, sehingga ada selisih Rp 25 - 30 ribu per kg. "Dari selisih itu, kerugian konsumen mencapai Rp 3,4 - 4,1 triliun," ucapnya.

Dengan berbagai fakta tersebut, kata Nawir, KPPU memiliki dugaan kuat bahwa importasi bawang putih dan daging sapi memang diwarnai praktek kartel oleh pelaku usaha tertentu yang ingin mengeruk keuntungan lebih banyak. "Hal seperti ini harus diberantas karena merugikan masyarakat secara langsung," ujarnya.

Karena itu, KPPU dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan kartel tersebut. Apalagi, lanjut dia, KPPU juga memiliki bukti kuat. Misalnya, fakta bahwa ratusan kontainer, termasuk 512 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sebenarnya sudah mendapatkan clearance (izin beres) namun tidak segera dikeluarkan untuk didistribusikan ke pasar. "Nah, pemilik (barang) itu sengaja menahan stok untuk menggerakkan harga naik. Ini nggak bener," katanya.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan, DPR mendukung penuh upaya pengusutan dugaan kartel oleh KPPU. Sebab, praktek semacam ini sudah disinyalir berlangsung lama. "Ketersediaan bahan pangan dengan harga terjangkau harus menjadi prioritas," ucapnya. (owi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook